Terbukti Berpolitik Uang di Pilkada, Pemberi dan Penerima Bersiaplah Dipidana

Sosialisasi pengawasan yang digelar Bawaslu Gowa.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, Gowa–  Penegasan tentang pelanggaran yang kerap terjadi di proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), semakin ketat. Dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, secara tegas disebutkan terkait hukum atas pelanggaran yang terjadi di pilkada. salah satunya terkait money politic (politik uang). Tak main-main, baik pelaku maupun penerima dari pelanggaran tersebut, secara tegas disebutkan jika terbukti, akan memiliki status hukum yang sama, yaitu pidana. Demikian ditegaskan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Gowa, Juanto Avol, Sabtu (24/8/2024), dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Gowa, di Hotel Almadera Makassar.

Juanto juga menyebut, politik uang menjadi salah satu Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). “Bawaslu RI dan kabupaten/kota sudah melakukan pemetaan terhadap potensi konflik. Salah satunya praktek politik uang yang selalu menjadi nomor satu. Memang cukup sulit membedakan antara praktek politik uang maupun dalam bentuk barang. Walaupun ada perbedaan dari aspek regulasi dalam praktek politik uang, di regulasi UU Pilkada No 10 tahun 2016 ini berbeda dari UU pemilu. Dalam UU ini lebih ketat, baik penerima dan pemberi bisa terjerat sebagai kasus pidana,” tegas Juanto.

Selain politik uang, Juanto juga menyinggung kerawanan dalam keterlibatan ASN dan TNi/Polri, politisasi sara dan juga penyebaran berita dalam upaya pembentukan opini publik. “Dalam konteks pilkada, keterlibatan ASN dan TNI/Polri juga paling besar. Ini menjadi instrumen kepentingan politik tertentu karena menjadi bagian perangkat terdekat dari penyelenggara pemerintahan. Demikian juga dengan politisasi sara. Itu sangat kuat dan menjadi isu krusial sekaligus sensitif. Semoga tidak muncul di pilkada kita khususnya di pilkada Gowa. Karena praktek beragama masyarakat Gowa tidak terlalu mengarah ke sana. Sementara untuk kerawanan media sosial, memang adalah ruang maya tapi nyata. Karena fakta dari kehidupan kita di-posting di dunia maya. Pembentukan opini dari yang berkepentingan sehingga bisa mengarah pada penggiringan opini,” jabar Juanto.

Di kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad mengungkap, target Bawaslu terus mensosialisasikan berbagai hal adalah untuk dorong pengetahuan publik terkait tahapan-tahapan yang akan dalam Pemilu, termasuk pilkada. 

“Dibutuhkan peran serta masyarakat, karena mereka mengetahui tentang data pemilih, baik yang belum masuk atau tidak berhak masuk ke DPS. Sehingga bisa terkoreksi. Di pemilu kemarin, Sulsel terbesar merekomendasikan pemilihan ulang karena salah satunya alasannya ada yang tidak berhak datang memilih dalam pemilu. Bawaslu, menjejaki data dari masyarakat, diantaranya persyaratan calon. Berbeda dengan kampanye legislatif cenderung tertutupi kampanye pilpres. Kampanye pilkada tentu akan bersentuhan dengan masyarakat. Oleh karena itu ruang ini akan menjadi konsolidasi kita untuk memberikan bagaimana ruang gerak untuk mengawal proses pemilihan ini, termasuk meminimalisasi dugaan pelanggaran,” jabarnya. 

Saiful juga mengatakan, berkaca dari pemilu yang menjadi pelajaran, seperti praktek keterlibatan pejabat, politik uang. “Bagaimana kita maksimalkan, pengawasan termasuk aturan terhadap pelanggaran yang terjadi. Proses hanya bisa dipercaya oleh publik jika penyelenggara juga bisa dipercaya. Jaga kepercayaan publik, dan  perbaiki kinerja agar publik percaya. Semua niatnya sama, yaitu memastikan pemilu berjalan dengan baik,” tegasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi, Bawaslu Gowa menghadirkan dua pemateri yaitu Abdul Karim selaku Ketua Dewas LAPAR Sulsel dan M. Khudri Arsyad selaku Ketua Board Perkumpulan Katalis Indonesia.  Sementara peserta sosialisasi terdiri dari unsur civil society yang terdiri dari organisasi masyarakat, OKP, dan media. Hadir pula pengawas kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *