INFOKINI.ID, MAKASSAR– Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Senin (15/10/2024).
Rapat ini membahas dugaan aktivitas restoran Mie Gacoan di Jl. Alauddin, Makassar, yang diduga tidak memiliki Izin PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Dipimpin oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar Andi Suharmika, rapat tersebut menghadirkan sejumlah anggota DPRD, perwakilan mahasiswa, serta Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, dan Dinas Penataan Ruang.
Perwakilan mahasiswa menyatakan bahwa berdasarkan temuan mereka, manajemen Mie Gacoan diduga tidak memiliki izin yang sesuai. “Kami menduga mereka (pihak Mie Gacoan) tak memiliki izin sesuai dengan fungsi yang seharusnya,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa.
Namun, Kepala Bidang Teknis Perizinan DPM-PTSP Makassar, Faisal Burhan, menyebutkan bahwa pihak Mie Gacoan telah mengurus izin terpadu secara daring dan memiliki Nomor Induk Berusaha serta IMB. Meski demikian, pihak manajemen Mie Gacoan tidak hadir dalam rapat untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.
Anggota DPRD Makassar, H. Muchlis Misbah (Partai Hanura), menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. “Jika tak terbukti memiliki izin sesuai ketentuan, kami tak segan merekomendasikan penyegelan aktivitas Mie Gacoan,” ujarnya.
Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, DPRD Makassar memutuskan akan melakukan investigasi mendadak (sidak) pada Selasa (16/10/2024) untuk mengevaluasi kesesuaian aktivitas restoran dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Langkah ini menjadi bentuk nyata dari komitmen DPRD Makassar dalam menegakkan aturan terkait perizinan bangunan dan operasional usaha di kota ini. Hasil sidak diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang tengah menjadi perhatian masyarakat. (**)
















