INFOKINI.ID, MAKASSAR—Upaya menciptakan lingkungan hunian yang sehat, tertib, dan aman di Kota Makassar terus digencarkan. DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Dalton Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Kamis (17/04/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE, ini menghadirkan tiga narasumber kompeten: Iqbal, S.STP, Juliaman, S.Sos, dan Drs. Hermansyah Edy, M.Si, serta dimoderatori oleh Dea Utari. Acara berlangsung interaktif dengan melibatkan pemangku kebijakan, pelaku usaha kost, dan masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta. Ia menegaskan pentingnya peran semua pihak untuk menegakkan aturan guna menciptakan kawasan hunian yang lebih tertib dan berdaya guna.
“Sosialisasi ini bukan sekadar menyampaikan isi Perda, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjadi bagian dari proses penataan lingkungan yang lebih baik dan tertib,” ujarnya.
Narasumber pertama, Iqbal, S.STP, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pemilik rumah kost, dan warga dalam implementasi Perda ini. Menurutnya, aturan ini adalah instrumen penting untuk menekan potensi pelanggaran di kawasan padat penduduk, termasuk gangguan ketertiban dan keamanan.
Juliaman, S.Sos, menambahkan bahwa pengawasan masih menjadi tantangan yang harus dibenahi bersama. Ia mengapresiasi langkah proaktif DPRD dalam meningkatkan kepedulian terhadap kualitas hidup masyarakat kota.
“Kita ingin rumah kost menjadi bagian dari lingkungan yang aman dan terpantau, bukan malah menjadi sumber masalah sosial,” tegasnya.
Menutup kegiatan, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad menegaskan bahwa Perda tentang rumah kost adalah bagian dari strategi pembangunan kota berbasis partisipasi warga. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini terus digelar di berbagai kecamatan agar pemahaman masyarakat makin meningkat.
“Kita tidak bisa membangun kota hanya dari sisi infrastruktur. Kita butuh tatanan sosial yang kokoh dan kesadaran warga akan pentingnya aturan bersama. Rumah kost adalah miniatur dinamika kota. Maka harus kita kelola dengan bijak dan serius” tandasnya. (*)
















