Perkuat Ekonomi Daerah, DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Penyertaan Modal ke Bank Sulselbar

sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar). (Foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR–Upaya memperkuat pondasi ekonomi daerah melalui sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat kembali digaungkan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar).

Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, (16/04/2025), di Hotel Khas Makassar, Jalan Mappanyukki No. 49 Makassar.

Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Anggota DPRD Kota Makassar Muhammad Farid Rayendra, S.E., pegiat kebijakan publik Zulkifli Aljahori, S.IP., M.H., serta Ahli Madya Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP Kota Makassar Firman Wahab, S.IP., M.Adm.KP.

Ketiganya menyampaikan pemaparan komprehensif tentang dasar hukum, tujuan strategis, dan implikasi kebijakan penyertaan modal bagi pembangunan ekonomi lokal.

Muhammad Farid Rayendra menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap peran Bank Sulselbar sebagai lembaga perbankan daerah yang menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi daerah.

Menurutnya, Perda ini adalah wujud konkret keterlibatan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor riil dan memperluas akses pembiayaan.

“Penyertaan modal ini bukan sekadar pengucuran dana, tetapi bentuk investasi strategis. Pemerintah berharap modal yang disuntikkan akan berputar kembali ke masyarakat melalui kredit produktif yang menyentuh pelaku usaha lokal,” ujarnya.

Dalam forum tanya jawab, seorang peserta menanyakan mekanisme pengawasan agar dana penyertaan modal tidak disalahgunakan. Farid menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat.

“Kami di DPRD akan terus memantau melalui laporan keuangan dan audit berkala. Ini adalah uang rakyat, maka akuntabilitasnya harus dijaga setinggi-tingginya,” tegasnya.

Sementara itu, Zulkifli Aljahori mengingatkan peserta untuk melihat kebijakan penyertaan modal bukan hanya dari sisi fiskal, tetapi juga dari perspektif pemberdayaan masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran bank daerah yang sehat secara keuangan sebagai katalis pertumbuhan ekonomi mikro.

“Dengan adanya tambahan modal, Bank Sulselbar akan lebih leluasa mengembangkan produk-produk kredit mikro yang menyasar pelaku UMKM dan petani, yang selama ini kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari bank konvensional,” katanya.

Menjawab pertanyaan peserta lain mengenai transparansi pengelolaan dana penyertaan modal, Zulkifli menilai partisipasi masyarakat dalam pengawasan adalah kunci.

“Kita harus mulai mengembangkan budaya kritis terhadap kebijakan publik. Rakyat berhak tahu ke mana uang daerah mengalir, dan bagaimana dampaknya. Maka, ke depan, perlu ada saluran pelaporan yang dapat diakses masyarakat secara terbuka,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *