INFOKINI.ID, MAKASSAR—Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat perlindungan terhadap ibu menyusui melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber utama dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Hotel Grand Imawan, Kamis (8/05/2025).
Dalam pemaparannya, Supratman menekankan bahwa kebijakan ASI eksklusif bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata perlindungan terhadap generasi masa depan.
“Pemberian ASI eksklusif merupakan pondasi awal tumbuh kembang anak. Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan hukum sekaligus menciptakan ekosistem pendukung yang ramah terhadap ibu menyusui, baik di tempat kerja maupun di lingkungan publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran lintas sektor, termasuk pihak swasta, dalam mendukung penyediaan ruang laktasi dan waktu istirahat menyusui sesuai amanat Perda.
Menurutnya, implementasi aturan ini masih membutuhkan pengawasan dan sinergi lintas instansi agar berjalan efektif dan menyentuh kelompok sasaran.
Menanggapi pertanyaan peserta terkait strategi pengawasan di sektor swasta, Supratman menyebutkan bahwa pihak legislatif bersama eksekutif tengah membangun sistem monitoring terpadu dari kelurahan hingga kecamatan.
Ia juga menjelaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2016 memuat sanksi administratif bagi pelanggar, namun pendekatan persuasif tetap dikedepankan demi mendorong kesadaran kolektif.
“Perda ini bukan untuk menghukum, tetapi untuk melindungi. Kita ingin menciptakan lingkungan yang mendukung ibu menyusui agar anak-anak Makassar tumbuh sehat dan cerdas,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari tenaga kesehatan, aktivis perempuan, hingga masyarakat umum.
Para narasumber sepakat bahwa upaya peningkatan pemahaman terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2016 harus dilakukan secara berkelanjutan melalui forum edukatif dan dialog partisipatif seperti ini.
Momentum ini diharapkan menjadi langkah penting bagi Pemkot Makassar bersama DPRD untuk memperkuat kolaborasi dengan semua pihak demi terwujudnya peningkatan cakupan ASI eksklusif di kota ini pada tahun 2025. (*)
















