INFOKINI.ID, MAKASSAR–Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Azhari Ilham, menyoroti rencana Perumda Air Minum (PDAM) Makassar yang akan memutus kontrak sekitar 400 pegawai.
Ari menegaskan pihaknya akan mengawasi secara ketat langkah tersebut demi melindungi hak-hak tenaga kerja.
Menurut Ari, PDAM Makassar selama ini masih menyetor dividen kepada Pemerintah Kota Makassar yang berarti perusahaan tersebut dalam kondisi untung.
“Sehingga yang namanya Perusda menyetor dividen artinya untung, tidak rugi. Terus ruginya dari mana? Itu yang harus dijelaskan secara terperinci,” tegasnya, Selasa (13/05/2025).
Politikus NasDem ini juga mengingatkan bahwa pemangkasan karyawan harus merujuk pada ketentuan yang berlaku, seperti Perpres No 54 Tahun 2017 dan Permendagri No 23 Tahun 2024.
Ari menyebut regulasi tersebut mengatur kewenangan direksi maupun pelaksana tugas (Plt) direksi PDAM.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ibu Sekda, karena dia sekaligus merangkap Kadisnaker. Kami di Komisi D membuka ruang sebesar-besarnya untuk memastikan hak-hak tenaga kerja di Makassar tetap diperhatikan,” ujarnya.
Ari juga mengingatkan agar PDAM Makassar tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga berperan membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
Ia menilai rencana pengurangan karyawan bertolak belakang dengan visi misi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang berkomitmen menekan angka pengangguran.
“Perumda bukan hanya memikirkan keuntungan saja, tetapi pelayanan kepada masyarakat dan membantu pemerintah kota dalam mengurangi jumlah pengangguran di Makassar,” pungkasnya.(*)
















