INFOKINI.ID, MAKASSAR— Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile, mempertanyakan kebijakan Perumda PDAM Makassar yang bakal memutus kontrak sekitar 400 karyawannya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Makassar ini mengaku heran karena selama ini PDAM tidak pernah dilaporkan merugi dan selalu menyetor dividen ke Pemerintah Kota Makassar.
“Menurut pendapat saya selama kondisi keuangan PDAM dalam artian tidak merugi karena pelaporannya selalu menyetor dividen ke pemkot dianggap tidak ada masalah kan?,” ujar Suhada, Rabu (14/05/2025).
Ia menilai alasan efisiensi yang dikemukakan manajemen PDAM harus berada pada batas wajar dan transparan.
“Yang lalu saja tidak adaji gejolak bahwa tidak bisa dilanjutkan karena adanya kelebihan 30 persen belanja dari yang sudah ditetapkan,” tekannya.
Lebih lanjut, Suhada mempertanyakan dasar hukum pemutusan kontrak yang dilakukan PDAM Makassar.
“Apa kriteria atau dasar dari PDAM untuk pemutusan kontrak itu? Pun apakah menurut PP atau UU plt berhak untuk mengambil keputusan PHK ini?” ucapnya.
Sebagai anggota Komisi D DPRD Makassar yang membidangi kesejahteraan, Suhada menegaskan pihaknya akan mengawal nasib para karyawan yang terancam pemutusan kontrak.
“Kita tahu kondisi ekonomi sekarang tidak baik-baik saja dan ketika hal ini dilakukan oleh PDAM menjadi polemik besar nantinya,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjutnya, sebagai partai yang berpihak pada wong cilik akan terus meminta klarifikasi kepada PDAM dan Pemkot Makassar.
“Ini menjadi tugasnya kami untuk meminta kepada Perumda PDAM tentunya bagian juga dari tugas pemerintah kota untuk mengklarifikasi masalah ini,” tegasnya. (*)
















