Komisi A DPRD Kota Makassar Terima Audiensi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar

Komisi A DPRD Kota Makassar Terima Audiensi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar. (Foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR–Para pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di Makassar kini menghadapi kegelisahan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan moratorium penerbitan izin baru.

Keputusan yang tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 itu menghentikan sementara izin baru bagi bar, diskotek, dan klub malam di seluruh Sulsel.

Kebijakan tersebut muncul atas tekanan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan organisasi keagamaan lainnya yang menginginkan penertiban operasional THM. Kebijakan ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi para pengusaha hiburan.

Merespons hal ini, Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Makassar pada Selasa (3/6/2025).

Ketua APIH, Hasrul Kaharuddin, mengungkapkan keresahan pelaku usaha yang merasa terjebak dalam tumpang tindih regulasi antara pemerintah provinsi dan kota.

Hasrul menyatakan pengusaha tidak keberatan mengikuti aturan, tetapi merasa frustrasi karena sering kali proses perizinan terhenti, salah satunya karena syarat rekomendasi dari MUI yang kerap menolak keberadaan THM berdasarkan fatwa mereka. Hal ini menimbulkan dilema besar di kalangan pelaku usaha.

Menanggapi keresahan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, mengakui dampak kebijakan ini terhadap ekonomi kota, terutama tenaga kerja dan pajak. Ia berharap Pemkot Makassar dapat melakukan kajian ulang untuk menyesuaikan moratorium dengan kondisi lokal.

DPRD Makassar sendiri tidak dapat mengubah kebijakan provinsi, namun berjanji akan memfasilitasi dialog dan mendukung APIH mencari solusi terbaik agar kebijakan tersebut tidak merugikan pengusaha dan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *