INFOKINI.ID, MAKASSAR– Kota Makassar resmi bersiap menjadi daerah percontohan nasional dalam transformasi layanan kesehatan melalui reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagai salah satu garda terdepan, RSUD Daya Kota Makassar menyatakan kesiapannya mengimplementasikan sistem baru yang mencakup Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), hingga pembayaran berbasis IDRG.
Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany, mengungkapkan bahwa berbagai persiapan intensif telah dilakukan selama hampir satu tahun di bawah arahan langsung Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi. Verifikasi dan validasi kelayakan fasilitas juga telah tuntas dilewati.
“Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi,” ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).
Dalam sistem rujukan terbaru (RBKP) ini, mekanisme pengiriman pasien tidak lagi didasarkan pada tipe rumah sakit (A, B, atau C), melainkan langsung mengarah pada kompetensi layanan spesifik yang dibutuhkan pasien. Karena itu, kesiapan diagnostik tenaga medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKPT) menjadi kunci utama agar rujukan tepat sasaran.
RSUD Daya sendiri tercatat telah menyiapkan 24 layanan kompetensi yang seluruhnya telah memenuhi standar mulai dari kategori dasar hingga madya. Selain itu, dari total 145 tempat tidur yang tersedia, sekitar 86 persen atau 125 tempat tidur telah disesuaikan dengan 12 indikator utama standar KRIS.
Meski demikian, pihak rumah sakit tetap berhati-hati dan melakukan pemetaan pola penyakit di Makassar agar pengembangan sarana dan prasarana benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, tanpa gegabah membeli alat mahal yang belum mendesak. Saat ini, RSUD Daya bersama Kota Makassar tinggal menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum implementasi penuh program nasional tersebut.(*)
















