Terindikasi Positif, Karyawan Ini Langsung Diangkut, Adnan: Melanggar Prokes Kita Denda

Bupati Gowa, Adnan Puricha Ichsan bersama Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, saat mendatangi rumah makan, untuk melakukan pendisiplinan protokol kesehatan, termasuk mengatur jarak tempat duduk pengunjung. ()

INFOKINI.ID, GOWA – Penerapan dan pendisiplinan potokol kesehatan dilakukan kembali di Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, memimpin langsung apel gabungan terpadu, Rabu (3/2/2021) di halaman kantor Bupati Gowa.

Apel ini sekaligus sebagai langkah lanjutan dalam penerapan perda No 2 Tahun 2020, tentang wajib masker dan protokol kesehatan di Kabupaten Gowa.

Usai apel, bupati dan seluruh Forkopimda melakukan peninjauan lapangan.

Bupati bersama Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto, mendatangi sejumlah rumah makan dan restoran.

Sementara Wabup bersama Sekretaris Daerah, Hj Kamsina, memantau rumah ibadah.

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio bersama Sekretaris Daerah Hj Kamsina, melakukan pemantauan di rumah ibadah untuk mendisiplinkan protokol kesehatan. Wabup menekankan agar para pengelola dan para jamaah disiplin dalam melaksanakan prokes. ()

Untuk pemantauan, telah dibagi 4 tim, dengan masing-masing tujuan lokasi pemantauan, mulai dari pasar, rumah makan, tempat ibadah dan pusat keramaian lainnya.

Dalam peninjauan tim, ditemukan di salah satu rumah makan di bilangan Jalan Sultan Hasanuddin, RM Pak Tjomot. Karena ditemukan tak memakai masker, sejumlah karyawan dilakukan rapid antigen.

Hasilnya, satu diantaranya ditemukan reaktif atau terindikasi positif dan langsung diangkut oleh mobil ambulance ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

“Kita lakukan rapid antigen karena karyawannya tidak menggunakan masker. Dan hasilnya satu positif. Kita akan kenakan denda pada yang melanggar. Dan bagi pengusaha atau rumah makan yang masih membandel setelah adanya peringatan, akan kita cabut izinnya,” tegas bupati.

Adnan juga melakukan pemeriksaan dan pemantauan di sejumlah restoran dan rumah makan. Penegasan untuk membatasi jarak pengunjung juga dilakukan dengan menata sejumlah tempat duduk, sesuai aturan protokol kesehatan.

Sebelumnya, saat apel, di hadapan seluruh peserta apel, Bupati Adnan menegaskan kepada seluruh aparat yang akan melakukan penertiban dan pendisiplinan, untuk tak segan-segan menindak tegas seluruh pelanggar protokol lesehatan.

Karena sesuai rakor bersama para menteri, Pemberlakuan PembatasanKwgiatan Masyarakat (PPKM), menjadi salah satu solusi dalam menekan penyebaran Covid-19, serta pendisiplinan protokol kesehatan, memakqi masker, mencuci tangan, menjaga jarak.

“Ini tindak lanjut dari rakor dengan para menteri. Dalam dua bulan ini, jumlah kasus positif Covid-19, meningkat sangat signifikan, hingga mencapai 15 ribu kasus. Tak ada cara lain yang harus dilakukan kecuali kembali mendisiplinlan masyarakat dalam protokol kesehatan,” jelas Adnan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *