Rp92 Juta Setahun, Dewan Sebut Sewa “Pasar Segar” Tak Wajar

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Kasrudi. (Infokini/Aya)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kurang tepat dalam membuat kerjasama dengan pengelola Pasar Segar.

Pasalnya, perjanjian yang dibuat pengelola Pasar Segar di tanah fasum milik Pemerintah seluas 400 meter persegi dianggap tak wajar. Sebab, dari lahan tersebut, pemerintah cuma mendapatkan nilai sewa Rp92 juta per tahun.

Hal itu disampaikan, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Kasrudi.

“Di sana itu, setelah kami melihat bahwa 400 meter persegi, itu kalau dibuat tenan, berjumlah 40. Kalau 40 tenan dan cuman Rp 92 juta dibagi 40 itu cuman Rp 2,3 juta per tahun per tenan. Menurut kami itu hal yang tidak wajar,” terangnya.

Untuk itu, legislator Partai Gerindra ini meminta Pemerintah Kota untuk melakukan addendum nilai perjanjian kerjasama antara pengelola Pasar Segar dengan Pemkot Makassar. Sebab, itu terlalu rendah.

“Perjanjian kerjasama itu harusnya direvisi diaddendum. Ndak boleh lagi dengan Rp 92 juta dikasih ke kami per tahun, itu menurut kami terlalu rendah. Karena melihat sewa tenant di sana Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan, sementara yang dia kasih kita Rp 92 juta per tahun, dengan alasan akan memberikan CSR, tapi CSR itu kecil nilainya,” tuturnya.

Ia menganggap akan lebih andilnya, jika pembagian 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi pemerintah.

“Ini kan soal kewajaran, kami tidak menutup pengusaha untuk berusaha di Kota Makassar. Silakan, cuman paling tidak ada perimbangan antara sewa lahan yang disana dengan yang dikelola dengan pihak Pasar Segar. Ini menurut kami tidak wajar, karena Rp 92 juta dibagi 40 (tenan) itu cuman Rp 2,3 juta (per tenan),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *