DAERAH  

Lindungi Generasi Muda, Gubernur Sulsel Larang Pelajar dan ASN Gunakan Vape

Gubernur Sulsel tertibkan imbauan larangan penggunaan rokok elektrik. (Foto : istimewa)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan. Kebijakan ini menyasar aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, karyawan BUMD hingga pelajar di seluruh kabupaten dan kota.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk melarang penggunaan rokok elektrik di lingkungan kerja maupun satuan pendidikan.

PDAM

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sulsel Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkotika serta risiko kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.

Dalam surat tersebut, gubernur secara tegas meminta pemerintah kabupaten dan kota melarang ASN, tenaga non-ASN, karyawan BUMD serta pelajar menggunakan vape.

Selain larangan penggunaan, pemerintah daerah juga diminta memperkuat pengawasan dan melakukan pemantauan secara berkala di lingkungan instansi masing-masing.

Gubernur turut meminta pemasangan papan atau tanda larangan penggunaan vape di sejumlah lokasi strategis agar mudah dilihat dan dipahami masyarakat.

Pengawasan juga diperluas hingga lingkungan sekolah, perguruan tinggi dan pondok pesantren. Bupati dan wali kota diimbau menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi serta lembaga pendidikan untuk melarang penggunaan maupun peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing.

Bagi pegawai maupun pelajar yang melanggar, pemerintah diminta menerapkan tindakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.

Pelaksanaan kebijakan tersebut juga harus dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi.

Penerbitan imbauan ini merupakan tindak lanjut atas atensi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Sulsel berharap pengawasan penggunaan vape dapat berjalan lebih terkoordinasi, terutama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan zat berbahaya.

Dengan demikian, sekolah dan lingkungan pemerintahan diharapkan tidak hanya menjadi tempat beraktivitas, tetapi juga menjadi ruang yang memberikan keteladanan dalam membangun perilaku hidup sehat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *