Nekat Curi Motor Demi Pesta Miras di THM, Buruh Bangunan di Makassar Ringkus Polisi

Foto: ist

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Hasrat untuk berfoya-foya dan menikmati hiburan malam berujung bui bagi seorang buruh bangunan berinisial IW alias CW (24). Pemuda ini diringkus tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan setelah terbukti nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Kota Makassar, hanya demi membiayai pesta minuman keras (miras) di Tempat Hiburan Malam (THM).

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di Jalan Adiyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu (1/11/2026). Tim URC Resmob Polda Sulsel menciduk CW usai memetakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan bermotor milik warga di Jalan Toddopuli 1, Makassar, yang terjadi pada 16 Agustus 2026 lalu.

PDAM

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya yang dilakukan bersama seorang rekannya berinisial BS.

Modus yang dilancarkan kedua pelaku terbilang cepat. Mereka mengincar kendaraan roda dua berwarna hitam yang tengah terparkir tanpa pengawasan ketat di depan rumah korban. Setelah berhasil mengeksekusi target, motor tersebut disembunyikan sebelum akhirnya dilego ke pasar gelap.

Motor hasil curian itu dijual oleh BS dengan harga tergolong murah, yakni sekitar Rp 4 juta. Dari hasil kejahatan tersebut, CW mengaku hanya mengantongi jatah Rp 300 ribu, sedangkan sisa uang hasil penjualan digunakan keduanya untuk memesan tiket masuk ke tempat hiburan malam serta membeli deretan botol minuman keras.

Meski demikian, pelarian CW harus terhenti setelah kepolisian mengendus keberadaannya dari informasi masyarakat. Saat penangkapan, petugas turut menyita sepeda motor operasional yang digunakan kedua pelaku saat beraksi. Adapun kendaraan milik korban yang telah dijual masih terus ditelusuri dan dalam tahap pencarian barang bukti oleh penyidik.

Polisi mengonfirmasi bahwa rekan kejahatan CW, yakni BS, telah lebih dahulu dibekuk dan saat ini tengah mendekam di sel tahanan Polres Kolaka atas kasus pencurian terpisah. Sementara itu, pelaku CW kini telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum dan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *