Geger Skandal Penyadapan Presiden Prabowo: Mantan Kapolri Listyo Sigit Tersangka dan Resmi Ditahan

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Institusi penegak hukum dan panggung politik nasional diguncang skandal kejahatan tingkat tinggi. Bareskrim Polri resmi menetapkan Mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara lainnya.

Pengumuman pengungkapan perkara high level state crime ini disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam. Selain Listyo Sigit (LSP), penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

PDAM

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan perangkat penyadap di kediaman Irjen Ahrie Sonta Nasution. Saat penangkapan oleh tim jajaran Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Ahrie sempat melawan sebelum akhirnya diamankan ke Mako Brimob Kelapa Dua. Dalam proses interogasi, Ahrie mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi penyadapan tersebut dilakukan atas perintah langsung Listyo Sigit. Penyisiran lanjutan menemukan perangkat serupa di rumah perwira tinggi lainnya, hingga menyeret sederet nama jenderal yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan berbasis scientific crime investigation, praktik penyadapan tak berizin ini telah berlangsung selama kurun waktu setahun, sejak 2025 hingga Oktober 2026. Modus yang digunakan para tersangka adalah memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi maupun kaitan langsung dengan perkara hukum yang sedang berjalan.

Aksi tersebut melanggar tata cara penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Tak berhenti di situ, untuk mengaburkan jejak kejahatan, para tersangka sempat memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan pada komputer server LIMS sebelum akhirnya dilaporkan oleh petugas internal pada 30 Oktober 2026.

Sasaran penyadapan ini sangat luas dan terstruktur, menyasar ruang-ruang krusial kekuasaan negara. Selain Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet, jaringan ini disinyalir turut memata-matai jajaran menteri kabinet, pimpinan partai politik, hingga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP Nasional) tentang tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan negara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Skandal ini menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pengamat politik. Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Kalbar, Rosadi Jamani, serta pemerhati sosial politik, Adian Radiatus, menilai pembongkaran kasus ini merupakan prestasi dan bukti ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Namun, keduanya mendesak agar tim khusus negara tidak menghentikan pengusutan hanya pada pelaku di lapangan, melainkan harus membongkar motif utama dan sosok “sutradara” intelektual di balik konspirasi penyadapan pejabat tinggi negara ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *