MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran 2019.
Namun, Kepala BPK Perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengatakan, meski pihaknya memberikan opini WTP, hal itu bukan berarti menjamin bahwa tak ada kesalahan atau penyimpangan terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019.
Bahkan, Wahyu secara terang-terangan mengakui bahwa masih ada sejumlah permasalahan terkait laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel yang belum tertib dan belum disiplin. Di antaranya terkait pengelolaan kas daerah.
“Memang masih ada permasalahan-permasalahan, misalnya kas lambat disetor ke kas daerah, atau ada pencatatan pembukuan yang belum tertib dan belum disiplin. Maka itu kami tekankan agar aparat pengawas internal pemerintah dalam hal ini inspektorat terus mengawal,” kata Wahyu, usai penyerahan LHP LKPD Pemprov Sulsel di Gedung BPK Perwakilan Sulsel, Selasa (7/7).
Selain itu, kata dia, masalah lainnya juga terdapat pada belanja daerah yang mencakup barang jasa, belanja modal, dan pengelolaan aset yang menjadi persoalan paling dominan.
“Dalam belanjaan modal, ada pengadaan pembangunan jalan, perbaikan jalan, perbaikan gedung. Biasanya ada yang tidak sesuai dengan kontrak, seperti adanya kekurangan volume misalnya ukurannya 1000 km tapi yang tertera pada kontrak tidak sama. Makanya rekomendasinya dikembalikan karena ada kelebihan pembayaran dan wajib dikembalikan,” bebernya.
“Hampir semua kontrak barang, jasa dan modal masalahnya sama seperti itu, walaupun tidak semua kontrak, karena ini kan jumlahnya ratusan bahkan ribuan. Untuk itu kami harap ke depan, permasalahan ini bisa berkurang, bahkan sudah tidak ada lagi setelah masif dilakukan audit internal,” pungkasnya. (lin)















