Dugaan Korupsi PBG, Kapolres Gowa Benarkan Penggeledahan Dinas Perkimtan dan Pemeriksaan Kadis

Kadis Perkimtan, saat menjalani sebagai saksi di Mapolres Gowa.(*)

INFOKINI.ID, GOWA– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa Masi terus mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digeledah secara mendadak oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, Rabu (20/5/2026) sore.

Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, polisi membawa keluar satu box yang diduga berisi dokumen terkait dugaan kasus. Box diangkut dari kantor dinas yang beralamat di Jalan Beringin Nomor 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu dan dibawa ke Mapolres Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, membenarkan adanya tindakan tegas dari jajarannya tersebut. Ia menegaskan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan demi mengumpulkan alat bukti yang kuat terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikelola oleh dinas tersebut.

Disperkimtan memegang peran krusial sebagai “penjaga gawang” dalam memverifikasi standar teknis dan tata ruang, khususnya untuk proyek perumahan. Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses verifikasi ini yang menjadi celah terjadinya praktik transaksional alias pungli yang merugikan daerah.

“Iya benar, kemarin penggeledahan dan pemeriksaan saksi,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Aldy menerangkan bahwa fokus utama penyelidikan ini adalah membongkar praktik penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin gedung yang diduga merugikan negara atau menguntungkan pihak-pihak tertentu secara ilegal.

Tidak tanggung-tanggung, selain mengamankan sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan, penyidik Tipikor Polres Gowa juga langsung memanggil dan memeriksa maraton sejumlah pegawai. Bahkan, Kepala Dinas Perkimtan Gowa pun tak luput dari pemeriksaan intensif di ruang penyidik.

Meski telah memeriksa pucuk pimpinan dinas tersebut, Kapolres menegaskan bahwa status Kepala Dinas Perkimtan Gowa saat ini masih sebatas saksi.

“Jadi kami ambil keterangannya dan beberapa pegawai juga. Statusnya (Kepala Dinas) masih saksi,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Tipikor Polres Gowa masih terus mendalami keterangan para saksi dan memeriksa dokumen-dokumen yang disita dari hasil penggeledahan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *