INFOKINI.ID, GOWA– Suasana politik di Kabupaten Gowa mendadak memanas. Langkah konstitusional pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa yang memboyong gerbong penuh mulai dari Ketua hingga tiga Wakil Ketua DPRD untuk menyerahkan langsung rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berujung anti klimaks.
Rekomendasi yang memuat poin-poin krusial dari RDPU tersebut hanya diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Pemkab Gowa, Arham Rahmat, di ruang kerjanya, Senin (18/5/2026). Penerimaan rekomendasi oleh Kabag Umum, karena alasan Bupati Gowa keluar kota. Pejabat lainnya, Sekda sedang menghadiri kegiatan di rujab Gubernur Sulsel. Padahal, elite parlemen Gowa turun dengan formasi lengkap. Mulai dari Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, hingga tiga Wakil Ketua yaitu Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah, dan Tyna Mawangi Haji Ti’no.
Rencana awal, rekomendasi yang dibawa para rombongan elit parlemen Kabupaten Gowa ini, akan diserahkan langsung dalam pertemuan resmi antara pimpinan DPRD dan kepala daerah, sebagai bentuk tindak lanjut atas fungsi pengawasan konstitusional DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Rekomendasi ini bukan sekadar dokumen administratif, tapi juga adalah sikap resmi DPRD setelah mendengar keterangan berbagai pihak, melakukan pendalaman, dan mencermati fakta-fakta yang berkembang di masyarakat. Karena bupati sedang di luar kota, kami yang datang dengan formasi lengkap, ada ketua dan para wakil ketua, tapi hanya diterima oleh Kabag Umum. Kami sangat kecewa dengan kondisi ini dan menganggap ini sebagai tindakan Pemda yang tidak menghargai DPRD,” jabar Hasrul Abdul Rajab yang lekat disapa HAR, dalam keterangannya, usai menyerahkan rekomendasi.
Rekomendasi ini disebutkan sebagai sikap resmi lembaga, terhadap berbagai persoalan yang telah menimbulkan keresahan publik dan menjadi perhatian masyarakat luas. Di dalamnya terkait sejumlah polemik atas tiga isu besar yang menggelinding liar di Kabupaten Gowa.
DPRD Gowa menegaskan tidak main-main dan menuntut Kepala Daerah segera melakukan klarifikasi secara terbuka di hadapan publik guna memulihkan kepercayaan masyarakat yang berada di titik nadir. “Ketika suatu persoalan sudah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan menimbulkan keresahan masyarakat, maka DPRD memiliki kewajiban konstitusional,” tegas HAR yang juga mengatakan, jika Pemkab Gowa tidak menindaklanjuti rekomendasi ini secara patut, DPRD Gowa sudah menyiapkan ‘peluru’ pamungkas, yaitu siap menggulirkan Hak Angket, yang merupakan hak konstitusional tertinggi parlemen.
Dari sisi Pemkab Gowa, saat dicoba dihubungi untuk konfirmasi Sekretaris Pemkab Gowa H Andy Azis Peter, hingga berita diterbitkan belum bisa dihubungi. (*)















