Tinjau Ritel Modern, Lukman Naba Desak Pemkab Gowa Proteksi Produk UMKM Lokal: Jangan Lepas Tangan!

Lukman Naba bersama kepala SKPD saat meninjau retail.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Wakil Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kabupaten Gowa, Lukman Naba, mengeluarkan pernyataan tegas terkait menjamurnya ritel modern di wilayah Kabupaten Gowa. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Pansus guna memastikan keberadaan toko swalayan tidak mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Kunjungan ke retail dilakukan Lukman Naba bersama dua Legislator DPRD Kabupaten Gowa yaitu Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab dan anggota Pansus LKPJ Zulfiadi, serta Tim terpadu dari sejumlah SKPD yang terdiri dari Dinas Perkimtan, Disperindag, Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, Kesbangpol, dan Satpol PP. Hadir tiga pimpinan SKPD, yaitu Kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin, Kadis Koperasi Mahmuddin dan Kadis Perdastri Fajaruddin.

Kunjungan dilakukan pada empat gerai retail yaitu Indomaret Jalan Andi Tonro, Alfamart Tamarunang Somba Opu Jalan Poros Malino, Alfamidi Tamarunang Gowa, dan Indomaret Poros Malino Km 6.

Menurut Lukman, lahirnya rekomendasi dalam rapat Pansus LKPD merupakan langkah maju untuk menata ulang ekosistem perdagangan di Gowa. Ia menekankan bahwa Dinas Koperasi dan dinas terkait harus hadir sebagai pengawas, bukan sekadar pemberi izin.

Saat ditemui di sela kunjungan ke retail bersama sejumlah SKPD Pemkab Gowa, Rabu (13/5/2026), politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa ritel modern seperti Alfamart dan Alfamidi serta Indomaret memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memberdayakan pengusaha lokal. Produk UMKM Gowa tidak boleh hanya jadi penonton di daerahnya sendiri.

“Sudah menjadi kewajiban bagi ritel untuk memberdayakan produk lokal. Namun, jangan dilepas begitu saja. Dinas terkait harus memberikan pembinaan dan pelatihan intensif agar produk UMKM kita memiliki daya saing, baik dari segi kualitas produksi maupun kemasan,” ujar Lukman Naba.

Lukman Naba juga menegaskan, bahwa DPRD melakukan roling pengawasan terkait fungsi pengawasan. Lukman mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta sampel bukti retribusi dan perizinan dari pihak manajemen ritel. Meski beberapa sampel telah ditunjukkan, ia memastikan pengawasan tidak akan berhenti di situ.

“Kami di Komisi III akan melakukan peninjauan berkala. Rencananya, setiap 2 hingga 3 bulan, kami akan melakukan rolling tim pengawas untuk menyisir seluruh gerai yang ada. Ini komitmen kami agar kehadiran ritel benar-benar memberikan PAD yang jelas bagi daerah,” tambahnya.

Selain masalah produk, Lukman juga menyinggung soal penyerapan tenaga kerja. Ia menekankan bahwa operasional ritel di Gowa wajib memprioritaskan masyarakat setempat.

“Saran kami tegas, berdiri ritel di suatu tempat harus ada izin pemberitahuan warga setempat dan wajib memberdayakan masyarakat lokal. Untuk tenaga kerja, itu sudah harga mati. Kita tidak menolak investasi, tapi penataan teknis harus berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

Di kesempatan itu, pihak retail mengungkap beberapa kendala terhadap pemasaran UMKM. Bagi para pelaku UMKM di Gowa yang ingin produknya nampang di rak Alfamart atau Indomaret, ada beberapa catatan penting dari pengelola retail, termasuk di dalamnya syarat mutlak yang harus dipenuhi dan tak bisa ditawar oleh pelaku UMKM adalah PIRT, label Halal, dan NIB.

Wakil Ketua DPRD Hasrul Abdul Rajab, meninjau langsung stand UMKM di retail.(Foto:ist)

Alfamart misalnya, seperti diungkapkan Latifah Ulfa, Corporation Communication Alfamart, bahwa Alfamart mensyaratkan minimal produk UMKM memiliki minimal 6 bulan masa simpan. Produk makanan basah yang cepat basi, menurutnya sulit untuk didistribusikan secara masif. Selain itu, retail juga mengeluhkan stok kosong saat permintaan tinggi. Sehingga UMKM wajib menjamin ketersediaan barang secara konsisten. Latifah Ulfa juga mengungkap ketaatan Alfamart pada aturan Pemkab Gowa. “Sebanyak 70 persen karyawan kami adalah lokal Gowa. Kita cek berdasarkan KTP,” ujarnya.

Senada dengan Latifah, Supervisor Indomaret, Wandi, menyebut saat ini terdapat 14 gerai Indomaret yang beroperasi di Gowa dan siap memaksimalkan ruang bagi UMKM, selama standar kualitas terpenuhi. Wandi juga mengungkapkan, sejumlah kendala pemasaran UMKM. Kemasan (packaging) juga menjadi masukan. Pihak Indomaret menyoroti banyak produk UMKM yang kemasannya hanya menggunakan stiker manual. “Untuk bersaing di toko modern, kemasan produk UMKM sebaiknya sudah menggunakan sistem print agar terlihat menarik. Ditambah lagi dengan kontinuitas produk itu sendiri. Ketika produknya laku, kendalanya jumlah produknya sendiri tidak mencukupi untuk disuplai ke toko-toko sehingga tidak memenuhi pasar. Itu akan menjadi salah satu penyebab produk UMKM itu bisa di-black list oleh toko modern. Konsistensi rasa juga, kadang berubah dan tidak tetap. Sebaiknya ke depan UMKM juga perhatikan point penting seperti BPOM, label halal, gramasi, dam PIRT. Itu semua wajib dilengkapi pelaku UMKM di Gowa,” jelas Wandi.

Wandi juga berharap ke depan retail dan Pemda bisa bersinergi lebih erat. “Kita juga berharap ada fasilitasi dari dinas terkait. Selama ini kami yang berinisiatif datang ke tempat para pelaku UMKM. Mungkin bisa difasilitasi untuk dikumpulkan di satu tempat agar kami bisa melihat langsung hal yang menarik dari produk UMKM.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *