INFOKINI.ID, JAKARTA– Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi menyerahkan rekomendasi 10 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026-2031 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Nama-nama tersebut disaring untuk mengisi dua posisi anggota lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.
Rekomendasi ini disusun setelah Komite IV DPD RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 23 calon pada 26–27 September 2026 lalu. Penetapan 10 nama didasarkan pada penelaahan dokumen, pemaparan makalah, visi-misi, hingga pendalaman melalui sesi tanya jawab.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, mengungkapkan bahwa penilaian dilakukan secara terukur dengan mencakup sejumlah aspek krusial.
“Proses uji kelayakan menilai pemahaman terhadap tugas dan fungsi BPK, hubungan kelembagaan BPK dan DPD, integritas, visi dan misi, pengalaman, serta kepemimpinan para calon,” ujar Ahmad Nawardi.
Ia menambahkan, Komite IV DPD RI menaruh perhatian khusus pada aspek independensi BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam mengawal serta memeriksa pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.
Berikut 10 calon anggota BPK RI periode 2026-2031 yang direkomendasikan DPD RI:
-
Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana (Anggota BPK RI / Petahana)
-
Dr. (Cand.) Khaidir Abdurrahman (Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI)
-
Prof. Agung Nur Prabohudono (Akademisi dan Profesor Universitas Sebelas Maret)
-
Diana (Pemeriksa Ahli Madya BPK RI)
-
Asep Rahmat Suwandha (Konsultan Keuangan, Tata Kelola, Risiko, Kepatuhan & Antikorupsi)
-
Iggi Haruman Achsien (Komisaris Independen PT PLN Indonesia Power)
-
Dr. Martuama Saragi (Pemeriksa Ahli Utama BPK RI)
-
Dr. A. Iskandar Zulkarnain (Komisaris Independen Perusahaan Fintech Singapura)
-
Bunyamin (Kepala Internal Audit PT Asuransi Jiwa IFG)
-
Sapta Haryana (PNS di Lingkungan BPK RI)
Sesuai amanat Pasal 23F UUD 1945, DPR RI selanjutnya akan memegang kewenangan untuk memilih dua nama anggota BPK RI terpilih dengan mempertimbangkan pertimbangan resmi dari DPD RI tersebut.(*)
















