INFOKINI.ID, JAKARTA– Ditengah riuhnya sorotan publik mengenai potensi penurunan daya beli masyarakat kelas menengah, Pemerintah Indonesia memberikan klarifikasi tegas terkait isu penerapan pajak transaksi digital yang dijadwalkan berlaku mulai 9 November 2026.
Isu yang berkembang luas di media sosial menyebutkan bahwa transaksi keuangan seperti transfer bank dan pengiriman uang (remitansi) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kegelisahan ini dipicu oleh pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo dalam Rapimnas Kadin, Kamis (29/10/2026), yang menyatakan seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga platform fintech dan e-commerce wajib memungut pajak digital mulai 9 November.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung meluruskan kesalahpahaman informasi yang beredar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tersebut bukanlah jenis pajak baru, tidak menaikkan tarif PPN, serta tidak memungut pajak atas seluruh transaksi keuangan luar negeri.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” ujar Inge dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2026).
Inge menjelaskan bahwa SPP-TDLN murni dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan PPN berganda, dan menciptakan iklim usaha yang adil (level playing field) antara pelaku usaha dalam negeri dengan penyedia jasa digital luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Melalui sistem ini, konsumen juga dimudahkan karena tidak perlu lagi menyetor atau melaporkan PPN secara mandiri.
Sebagai tahap awal sejak 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga keuangan sebagai pemungut PPN atau issuer SPP-TDLN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Calon pemungut pajak lainnya saat ini masih berada dalam tahap tes stabilitas sistem sebelum diumumkan secara resmi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah terus menyiapkan berbagai instrumen perlindungan sosial untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah dari tekanan ekonomi global. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha.
“Ya, kita ada program bantuan khusus, termasuk bantuan terkait dengan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah sampai Rp10 juta ke semua sektor,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/11/2026).
Mengenai koordinasi teknis pelaksanaan SPP-TDLN dan rentetan skema insentif pemulihan ekonomi tersebut, Airlangga mengonfirmasi akan membahasnya secara mendalam bersama Kementerian Keuangan guna memastikan kebijakan berjalan sinergis tanpa membebani arus kas masyarakat.(*)
















