DAERAH  

Kanwil DJP Sulselbartra dan Polda Sulsel Gandeng Tangan, Bidik Kejahatan Pajak Tambang

Foto: ist

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) memperkuat barisan penegakan hukum (law enforcement) bersama Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Langkah strategis ini ditempuh guna mengamankan target penerimaan negara serta memberantas praktik kejahatan perpajakan di wilayah Sulawesi Selatan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi silaturahmi sekaligus perkenalan Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, dengan Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Dr. M. Pol. Awal di Markas Polda Sulsel, Makassar.

PDAM

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Selatan telah menembus angka Rp8,57 triliun. Dari total capaian tersebut, komoditas sektor pertambangan menyumbang kontribusi signifikan sebesar Rp484 miliar.

Mengingat besarnya potensi ekonomi di sektor ekstraktif, Imanul menekankan krusialnya pengawasan ketat untuk mengantisipasi modus penyelewengan seperti underinvoicing atau pelaporan nilai ekspor dan penjualan yang diturunkan dari nilai sebenarnya. Praktik manipulasi ini dinilai sangat berpotensi menggerus penerimaan kas negara.

“Bulan Oktober lalu, Kanwil DJP Sulselbartra telah menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial AMM, yang merupakan Direktur PT MAN, perusahaan kontraktor tambang nikel kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses hukum,” tegas Imanul.

Imanul menambahkan, dukungan penuh dari institusi Polri sangat vital bagi otoritas perpajakan. Selain menjamin keselamatan petugas pajak saat bertugas di lapangan, kehadiran kepolisian memperkuat proses hukum terhadap para penunggak maupun pelanggar pajak. Kolaborasi penindakan gabungan ini diharapkan mampu melahirkan efek gentar (deterrent effect) bagi pelaku usaha yang mencoba melakukan penghindaran pajak, sekaligus menciptakan iklim bisnis yang adil dan transparan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Pol Dr. M. Pol. Awal menegaskan komitmen jajarannya untuk membackup penuh langkah DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara demi kelangsungan pembangunan nasional, khususnya di wilayah Sulsel. Seluruh skema operasional dan pembiayaan kerja sama antara DJP dan Polri dipastikan berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan.

Di samping penegakan hukum, Kanwil DJP Sulselbartra turut mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi sanksi administrasi perpajakan yang tengah berlaku. Program ini memberikan pengurangan hingga penghapusan sanksi denda sebesar 100 persen bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi.

Seluruh layanan perpajakan yang disediakan oleh DJP dipastikan tidak dipungut biaya (gratis). Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih mendalam terkait program perpajakan dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *