INFOKINI.ID, GOWA– Suasana di Jalan Beringin Nomor 8, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, mendadak tegang pada Rabu (20/5/2026) sore. Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digeledah secara mendadak oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa. Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru, dan Kanit Tipikor Polres Gowa Ipda Agus.
Penggeledahan yang berlangsung dramatis selama lebih dari dua jam ini diduga berkaitan dengan aroma penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), regulasi vital pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah menyisir seisi ruangan selama berjam-jam, sekitar pukul 18.30 WITA, tim penyidik yang mengenakan rompi dan sarung tangan keluar dari gedung. Mereka terlihat mengangkut satu box putih besar yang diduga berisi sejumlah dokumen dan berkas penting. Barang bukti tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil penyidik dan dilarikan ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Disperkimtan memegang peran krusial sebagai “penjaga gawang” dalam memverifikasi standar teknis dan tata ruang, khususnya untuk proyek perumahan. Dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses verifikasi inilah yang menjadi celah terjadinya praktik transaksional alias pungli dan korupsi yang merugikan daerah.
Penggeledahan Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap
Berdasarkan pantauan di lokasi, ketegangan mulai terasa hadirnya petugas berseragam dan ber-rompi coklat bertuliskan ‘ Unit Tipikor’. Sebanyak lima personel kepolisian bersenjata lengkap, mengenakan masker dan kacamata hitam, tampak berjaga ketat di pintu gerbang kantor.Aktivitas pegawai dinas yang saat itu mengenakan seragam Korpri langsung lumpuh. Beberapa pegawai hanya bisa terpaku dan mengintip cemas dari balik jendela lantai atas. Halaman kantor yang biasanya ramai pun mendadak sepi, hanya menyisakan deretan kendaraan roda dua dan mobil dinas penyidik yang terparkir.
Informasi yang dihimpun di lapangan menegaskan bahwa penggeledahan ini menjadi pintu masuk kepolisian untuk mengusut dugaan korupsi terkait penerbitan PBG.
Hingga berita ini diturunkan, tensi di internal Pemkab Gowa masih memanas. Baik Kepala Dinas Perkimtan Gowa maupun pihak Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait detail kasus dan siapa saja oknum yang dibidik menjadi tersangka dalam skandal ini. Dari informasi yang beredar, sebelum penggeledahan dilakukan, Kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin diperiksa Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa sekitar pukul 11.30 wita.(*)















