Bahas Percepatan Bendungan Jenelata, Wakil Ketua DPRD Gowa Temui BBWS Pompengan Jeneberang

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab menemui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang di Kantor BBWS Pompengan Jeneberang, Jalan Emmy Saelan, Makassar, Jumat (29/5/2026). ()

INFOKINI.ID, GOWA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab menemui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang di Kantor BBWS Pompengan Jeneberang, Jalan Emmy Saelan, Makassar, Jumat (29/5/2026).

Audiensi tersebut dilakukan untuk membahas percepatan penyelesaian persoalan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Jenelata di Kecamatan Manuju yang hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala administrasi dan pelepasan aset pemerintah.

Pertemuan diterima oleh Ketua Tim Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS Pompengan Jeneberang, Sofyan Widjaya bersama PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BBWS Pompengan Jeneberang, Andi Muhammad Ratmiadi.

Dalam audiensi tersebut, Hasrul Abdul Rajab hadir dengan didampingi Anggota DPRD Gowa, Abdul Razak (Acha) bersama Kepala Kesbangpol Kabupaten Gowa, Kabid Irigasi Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Perwakilan Bendungan Jenelata, Kepala Puskesmas dan sejumlah kepala desa dari Kecamatan Manuju, serta Kepala Desa Tanah Karaeng.

Pembahasan utama difokuskan pada percepatan pengadaan dan pelepasan lahan, khususnya terkait tanah garis khusus dan aset pemerintah yang hingga kini masih memerlukan proses administrasi pelepasan sebelum penetapan lokasi pembangunan dapat ditandatangani.

PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BBWS Pompengan Jeneberang, Andi Muhammad Ratmiadi menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyurati pemerintah terkait proses pelepasan aset tersebut.

“Terkait tanah garis khusus ini, utamanya tanah milik pemerintah, sebelum aturannya di Permen ATR/BPN, tanah tersebut harus dilepas dulu,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa proses administrasi pelepasan aset telah dilakukan sejak pejabat sebelumnya menjabat sebagai PPK pengadaan tanah.

“Surat pertama itu sudah ditandatangani sejak PPK sebelumnya. Saya ini sudah surat keempat kalinya yang kami tandatangani untuk melakukan pelepasan terkait tanah garis khusus itu,” tambahnya.

Menurutnya, pelepasan aset menjadi syarat penting sebelum penetapan lokasi pembangunan bendungan dapat ditandatangani oleh gubernur.

Menanggapi hal tersebut, Hasrul Abdul Rajab menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pihak balai agar seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan demi percepatan pembangunan Bendungan Jenelata.

“Pembangunan Bendungan Jenelata ini sangat penting untuk masyarakat, sehingga persoalan administrasi dan pelepasan lahan harus kita dorong bersama agar segera tuntas. Kami di DPRD tentu siap membantu mengawal koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Selain persoalan lahan, audiensi tersebut juga membahas relokasi fasilitas umum terdampak pembangunan Bendungan Jenelata, termasuk Puskesmas dan fasilitas umum lainnya.

Perwakilan Bendungan Jenelata, Rian mengatakan pihaknya menargetkan seluruh fasilitas umum yang direlokasi dapat mulai terbangun pada tahun 2028.

“Pembahasannya terkait relokasi fasilitas umum, khususnya Puskesmas. Harapannya tahun 2028 sudah siap,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak bendungan tengah melakukan pendataan seluruh fasilitas umum yang akan direlokasi agar proses pembangunan dapat diprogramkan dalam paket pekerjaan baru.

Setelah seluruh data terkumpul, proses verifikasi akan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan pembangunan fasilitas umum tersebut sesuai standar teknis masing-masing instansi.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah konkret memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pihak balai guna mempercepat pembangunan Bendungan Jenelata yang nantinya diharapkan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Gowa, khususnya wilayah Kecamatan Manuju dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *