INFOKINI.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membahas status pemanfaatan Terminal Tipe B Malengkeri dan Terminal Tipe A Daya bersama sejumlah instansi terkait. Pembahasan dilakukan untuk memastikan fungsi terminal, tata kelola aset, dan kewenangan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Agenda tersebut berlangsung dalam pertemuan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 8 Juni 2026.
Pertemuan itu melibatkan berbagai instansi yang memiliki keterkaitan dengan aspek transportasi, tata ruang, infrastruktur, lingkungan hidup, serta pengelolaan aset dan fasilitas publik.
Pertemuan tersebut mengundang Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Satpol PP Kota Makassar, Camat Tamalate, Lurah Mangasa, Perumda Pasar Makassar, dan Perumda Terminal Makassar.
Forum tersebut membahas pemanfaatan Terminal Malengkeri sebagai lokasi bongkar muat sayur mayur serta Terminal Daya yang digunakan sebagai lokasi pasar hobi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, mengatakan rapat koordinasi itu digelar untuk memperoleh klarifikasi terkait pemanfaatan kedua terminal tersebut.
“Pertemuan ini terkait adanya penambahan fungsi pada Terminal Malengkeri dan Terminal Daya,” kata Fahlevi.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Terminal Malengkeri merupakan terminal tipe B yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun, sejak 2017 aset dan kewenangan pengelolaannya belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sementara itu, Terminal Daya berstatus terminal tipe A yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hingga kini, aset dan kewenangan pengelolaannya juga belum diserahkan kepada pemerintah pusat.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel menerima informasi mengenai perpindahan aktivitas bongkar muat dari kawasan Pasar Kalimbu di Jalan Veteran ke Terminal Malengkeri. Selain itu, terdapat rencana pemindahan pasar hobi dari kawasan Toddopuli ke Terminal Daya.
Menurut Fahlevi, kondisi tersebut perlu dicermati karena berpotensi memengaruhi fungsi utama terminal sebagai simpul layanan transportasi.
“Hal ini tentu akan memengaruhi fungsi utama terminal sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan, Perumda Terminal Makassar menyatakan pemanfaatan kedua terminal tersebut bersifat sementara sambil menunggu perkembangan kebijakan.
“Yang jelas, di dalam Terminal Malengkeri hanya berfungsi sebagai lokasi bongkar muat barang. Tidak ada transaksi atau jual beli langsung. Itu tadi klarifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Makassar dan Direktur Utama Perumda Terminal,” ungkap Fahlevi.
Meski demikian, ia menilai masih diperlukan kepastian mengenai batas waktu pemanfaatan sementara tersebut.
Menurut dia, kejelasan itu penting untuk memastikan pelaksanaan fungsi terminal dan kewenangan pengelolaannya berjalan sesuai aturan.
“Kami pada prinsipnya ingin memperoleh kejelasan. Karena yang dibahas bukan hanya aktivitas yang berlangsung saat ini, tetapi juga menyangkut kewenangan dan fungsi terminal ke depan,” katanya.
Fahlevi menambahkan, hasil pembahasan tersebut akan menjadi bahan koordinasi lanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan instansi terkait dalam menentukan langkah penataan berikutnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Terminal Makassar, Elber Maqbul Amin, mengatakan pemindahan aktivitas bongkar muat sayur mayur dari Jalan Veteran Utara atau kawasan Pasar Kalimbu ke Terminal Malengkeri merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar menata penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Ketika aktivitas tersebut harus dipindahkan dari lokasi sebelumnya, tentu harus ada lokasi alternatif yang disiapkan. Salah satunya di Terminal Malengkeri atau Terminal Tamalate,” ujarnya.
Menurut Maqbul, Terminal Malengkeri dipilih karena memiliki lahan yang memadai untuk menampung aktivitas bongkar muat yang berlangsung pada malam hingga dini hari.
“Dan itu tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di ruas Jalan Malengkeri maupun Jalan Alauddin karena aktivitasnya berada di dalam kawasan terminal,” katanya.
Maqbul menegaskan pemanfaatan terminal tersebut bersifat sementara dan belum dapat dipastikan sampai kapan akan berlangsung.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan solusi transisi sambil menunggu perkembangan kebijakan serta kepastian terkait perubahan status hukum perusahaan menjadi Perseroda. (*)















