INFOKINI.ID, MAKASSAR – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat.
Tiga orang masing-masing berinisial IS (26), AH (24), dan WT (24) diringkus Jatanras Polrestabes Makassar setelah sebelumnya menangkap satu orang rekan mereka pada Jumat (24/7/2026). AH dan IS diketahui dibekuk di Kota Makassar, sedangkan WT diamankan di Kabupaten Gowa.
Salah seorang terduga pelaku diketahui berprofesi sebagai juru parkir (jukir) liar.
“Anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 4 orang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberataan Pasal 477 KUHP dengan dia melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, pada Sabtu (25/7/2026).
Kompolotan ini merupakan residivis dalam kasus pencurian motor. Dari hasil interogasi, IS yang berprofesi sebagai juru parkir merupakan eksekutor aksi pencurian motor kelompoknya.
“Pelaku 4 orang dengan 4 TKP yang berbeda yang diantaranya ada yang berprofesi sebagai tukang parkir. Nah kemudian dari 4 orang itu ada satu orang yang merupakan residivis sebelumnya, dia sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus yang serupa sebanyak 24 TKP,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkap bahwa IS bersama salah satu rekannya pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya.
AKBP Devi menjelaskan, terduga pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir tidak menjalankan aksinya di lokasi tempatnya bekerja. Ia justru mengincar sepeda motor yang diparkir di sekitar lokasi untuk menghindari kecurigaan masyarakat.
“Ya ada yang satu orang yang merupakan tukang parkir jadi dia tidak mencuri di tempat dia menjaga parkir, tetapi di sekitarnya. Jadi ketika melakukan aksi tersebut mungkin tidak dicurigai oleh orang lain,” ungkap AKBP Devi.
Pelaku menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setelah berhasil mengambil kendaraan, mereka membagi tugas dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari lokasi kejadian menuju tempat yang lebih aman.
“Nah betul (tidak terkunci leher motor korban) kemudian dia mengambil motornya dengan cara didorong ataupun dia naikin kemudian didorong motornya oleh temannya,” jelasnya.
Setelah aksinya berhasil, pelaku kemudian membongkar spare part motor hasil cuarannya itu untuk dijual satu per satu.
“Kendaraan (curian) kemudian dibawa ke rumahnya di sana dia pretelin, dijual dalam bentuk spare part yang sudah terpisah-pisah,” lanjutnya.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah sepeda motor.
Salah satu korban diketahui merupakan seorang jurnalis yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Jalan Toddopuli 10, Makassar, pada 17 Juli 2026.
Selanjutnya para terduga pelaku kini telah ditahan di Polrestabes Makassar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.















