INFOKINI.ID, JAKARTA– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi lonjakan signifikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sepanjang Agustus hingga 21 September 2026, tercatat sebanyak 174.694 kasus ISPA yang tersebar di tujuh provinsi terdampak.
Dari total ratusan ribu kasus tersebut, angka yang mengkhawatirkan menyasar kelompok usia anak, di mana 40.363 korban di antaranya merupakan balita.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Then Suyanti, menjelaskan bahwa data ini dihimpun secara berkala melalui tim pemantauan surveilans kesehatan di wilayah-wilayah terdampak asap karhutla.
“Dari hasil pemantauan surveilans kesehatan, kasus ISPA pada wilayah terdampak karhutla ada 174.694 kasus dari Agustus sampai 21 September kemarin. Untuk hari ini, tercatat ada 4.533 kasus aktif, sementara sisanya sudah dinyatakan sembuh atau sehat kembali,” jelas Suyanti dalam konferensi pers daring melalui kanal YouTube Kemenko Polkam, Selasa (22/9/2026).
Suyanti memperingatkan bahwa kabut asap hasil kebakaran hutan bukan sekadar menggangu penglihatan, melainkan membawa material berbahaya seperti partikel halus serta polutan beracun lainnya.
Paparan kabut asap dalam jangka pendek maupun panjang dapat memicu serta memperburuk berbagai gangguan kesehatan, seperti saluran pernapasan (ISPA berat, serangan asma mendadak, hingga memburuknya penyakit paru obstruktif kronis/PPOPK)), gangguan indra penglihatan (iritasi mata, mata merah, gatal, serta perih berlebih) dan gangguan sistem kardiovaskular (lonjakan tekanan darah, serangan jantung hingga stroke, terutama pada kelompok lanjut usia).
Melihat tingginya ancaman polutan udara, Kemenkes mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan ketat kepada kelompok rentan yang paling rawan terpapar. Kelompok yang wajib diwaspadai meliputi anak-anak dan balita, lansia, ibu hamil, penderita gangguan pernapasan bawaan (Asma dan PPOK), dan pekerja lapangan yang sering beraktivitas di luar ruangan.
Pemerintah mengimbau warga di area terdampak untuk membatasi aktivitas luar ruangan, menggunakan masker standar medis atau N95 saat berada di luar, serta segera mengakses fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala sesak napas.(*)
















