DAERAH  

DPRD Gowa Gelar Rapat Darurat Sampah, Ramli Rewa: Bupati Husniah Penyebab Utama Kekacauan Ini!

Tumpukan sampah di sejumlah titik jalan di wilayah Sungguminasa, membuat perangkat Satpol PP diturunkan sebagai petugas pembersih sampah. (Foto: ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Penumpukan ratusan ton sampah di Kabupaten Gowa kian meresahkan warga. Krisis lingkungan ini merupakan buntut dari lumpuhnya armada pengangkut milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gowa sejak 16 September 2026. Berhentinya operasional pengangkutan dipicu oleh penunggakan pembayaran BBM solar di SPBU serta sengketa lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Fakta tersebut terungkap dalam rapat yang digelar DPRD Gowa bersama jajaran Pemkab Gowa, Senin (22/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua 1 Hasrul Abdul Rajab dan Wakil Ketua 2 Taufik Surullah.

Persoalan penumpukan sampah yang mengepung wilayah Kabupaten Gowa membongkar sistem tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Krisis armada pengangkut sampah yang mogok beroperasi akibat tunggakan solar di SPBU hingga polemik pembebasan lahan TPA dinilai bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan dampak langsung dari kebijakan perombakan pejabat yang serampangan.

PDAM

Kekacauan pengelolaan sampah yang meresahkan warga hingga keterlambatan pembayaran gaji ASN bersumber dari ketidakpahaman pimpinan daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Kritikan tajam dan telak ini dilayangkan Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Ramli Siddik Dg Rewa, saat rapat bersama dengan jajaran Pemkab Gowa terkait penanganan sampah di Kabuoaten Gowa, Senin (22/9/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan bongkar-pasang pejabat vital yang dilakukan Bupati Sitti Husniah Talenrang telah merusak tatanan administrasi dan pelayanan publik. “Ini semua adalah dampak pergantian pejabat vital. Ini membuktikan bahwa seorang Husniah Talenrang tidak mengetahui tata kelola pemerintahan,” tegas Ramli Sidik Dg Rewa.

Ramli juga menyindir sikap Bupati Gowa yang dinilainya pencitraan di tengah krisis yang diciptakannya sendiri.”Lucunya lagi, Husniah muncul seolah-olah jadi pahlawan menyelesaikan masalah. Padahal dia penyebab semuanya dan sudah tugasnya menyelesaikan itu. Pembayaran gaji ASN terlambat, dan sekarang masalah sampah. Bukan tidak mungkin lagi muncul masalah lainnya!” tegas legislator PPP ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Azhari Azis, mengungkap kronologi lengkap di balik lumpuhnya pelayanan publik yang membuat wilayah Somba Opu dan sekitarnya terancam bahaya krisis lingkungan.
Azis mengungkap penyebab utama armada truk sampah berhenti beroperasi secara total dipicu oleh keputusan pihak SPBU yang menutup keran pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pihak SPBU mengambil tindakan tegas setelah tagihan operasional pengangkutan sampah periode 1 hingga 31 August tak kunjung dibayarkan oleh Pemkab Gowa. Kadis DLH Gowa mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran ini terjadi akibat adanya proses penyesuaian administrasi di lingkup Pemkab Gowa pasca adanya perombakan dan pergantian pimpinan. “Persoalan sampah di Kabupaten Gowa ini memang murni keterlambatan pembayaran saja. Ada proses administrasi di awal karena adanya pergantian pimpinan yang berpengaruh,” jelas Kadis DLH Gowa.

Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran dari 1 hingga 31 August membuat SPBU menghentikan pasokan solar. Pihak DLH sempat melakukan negosiasi pada 1 hingga 15 September hingga operasional berjalan kembali secara terbatas. Namun, per 16 September, karena pembayaran hanya bisa dilakukan hanya untuk termin pertama tunggakan Agustus, sementara termin 2 Agustus dan termin pertama September belum diselesaikan, maka pasokan solar dihentikan total. Akibatnya sehingga seluruh truk sampah tak lagi beroperasi.

Azhari juga membeberkan bahwa sistem kerja sama antara Pemkab Gowa dan pihak SPBU menerapkan skema pembayaran dua kali dalam sebulan (per termin). Akibat penundaan pencairan, akumulasi utang operasional solar Pemkab Gowa kini membengkak hingga ratusan juta rupiah. “JUmlah pembayaran kita ke SPBU pada setiap terminnya mencapai Rp116 juta. Jadi dalam sebulan, kita membayar hanya untuk BBM itu sebesar Rp200 juta lebih,” jelas Azhari. Meski demikian Azhari menyebut, dokumen Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk termin kedua telah ditandatangani dan dalam proses pencairan dari Badan Pengelola Keuangan Daerah.

Selain tunggakan sampah, DLH Gowa juga ternyata membentur tembok tebal di TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Dari total kebutuhan area seluas 15 hektare, Pemerintah Kabupaten Gowa sejauh ini baru membebaskan 9,7 hektare pada periode 2023–2024. “Masalah timbul karena sisa lahan seluas 6 hektare yang masih berstatus milik tokoh masyarakat setempat belum juga dibebaskan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkimtan). Karena area milik warga tersebut sudah terlanjur tertimbun sampah dan dilintasi jalan akses utama, warga memutuskan menutup lokasi dan menuntut penuntasan ganti rugi segera dilakukan,” jelasnya.

Terkait volume sampah, azhari mengungkap bahwa hanya untuk wilayah Somba Opu dan sekitarnya saja, sampah yang dikumpulkan perhari mencapai 200 ton. Sehingga akibat lumpuhnya armada DLH selama lebih dari 6 hari berturut-turut terdapat hampir 1.200 ton sampah yang menumpuk tak terangkut di pemukiman dan bahu jalan protokol.

Kadis DLH juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan tidak membuang sampah sembarangan karena ada regulasi ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup. “Untuk masalah sampah ini ada regulasi yang ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kabupaten Gowa telah mendapatkan teguran terkait pengelolaan sampah sejak tahun 2025. Tidak diperkenankan lagi pembuangan sampah dilakukan secara terbuka tanpa poengelolaan. Selain itu untuk TPA, diwajibkan untuk menentukan lokasi, yang titik koordinatnya harus dilaporkan ke kementerian. Jadi untuk pembuangan sampah, tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” jelas Azhari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *