INFOKINI.ID, MAKASSAR– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan terus mengusut tuntas kasus pemalsuan dan perubahan elemen data kependudukan yang menyeret seorang tersangka berinisial HT. Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya rekayasa keterangan pekerjaan demi melancarkan proses permohonan cerai.
Perkembangan penanganan perkara ini dibeberkan secara transparan dalam kegiatan doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (5/11/2026). Kasubdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, didampingi Plt. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng menyebutkan bahwa tersangka HT telah selesai menjalani pemeriksaan intensif pada hari yang sama pukul 13.30 WITA.
Dari hasil penyidikan, terungkap modus operandi yang digunakan tersangka yakni dengan sengaja mengubah elemen data kependudukan pada kolom pekerjaan. Status pekerjaan yang semula tercatat sah sebagai bupati diubah menjadi wiraswasta.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah mengubah elemen data kependudukan, khususnya pada keterangan pekerjaan, dari yang sebelumnya tercatat sebagai bupati menjadi wiraswasta,” ungkap Kompol Eka Wira di hadapan awak media.
Penyelidikan lebih lanjut menduga manipulasi data ini sengaja dilakukan demi memuluskan langkah pengajuan gugatan cerai. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang kepala daerah atau pejabat negara wajib mengantongi izin resmi atau persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri apabila hendak melakukan perceraian, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Polda Sulsel resmi menetapkan HT sebagai tersangka sejak 26 Oktober 2026. Guna merampungkan berkas perkara, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
-
Dokumen resmi dari aplikasi SIAK milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
-
Satu lembar cetakan riwayat pencetakan KTP elektronik.
-
Satu lembar asli surat pernyataan perubahan data kependudukan WNI.
-
Satu lembar asli surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan atas nama tersangka HT.
Atas perbuatannya yang mencatut administrasi negara secara ilegal, tersangka dijerat dengan Pasal 394 KUHP Tahun 2023 serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman berat mencapai tujuh tahun penjara. Polda Sulsel memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel.(*)
















