INFOKINI.ID, BENTENG– Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan dalam setiap transaksi yang menggunakan anggaran negara. Hal tersebut disampaikan dalam Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Negara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (23/9/2026).
Kepala KP2KP Benteng, Dian Ardipratama, hadir langsung sebagai narasumber utama. Kegiatan ini turut menghadirkan Kepala Bagian Keuangan dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Selatan Asmar Sugiyanto, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng Syahrul Fattah Nawawi, serta perwakilan BRI KCP Kepulauan Selayar.
Bimtek yang dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Muhammad Arsat dan dihadiri Sekretaris KPU Rahmansyah ini bertujuan meningkatkan kapasitas serta pemahaman pegawai KPU terkait tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.
Dalam pemaparannya, Dian Ardipratama mengingatkan bahwa akuntabilitas pengelolaan dana publik tidak berhenti pada penyerapan anggaran semata, melainkan wajib diimbangi dengan kepatuhan perpajakan.
“Pengelolaan keuangan negara yang akuntabel berarti setiap rupiah anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dari sisi perpajakannya. KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai instansi vertikal pemerintah pusat mengelola anggaran negara dalam jumlah yang cukup besar, terutama pada tahapan penyelenggaraan pemilihan umum. Oleh karena itu, aspek perpajakan perlu mendapat perhatian agar seluruh transaksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dian.
Dalam sesi teknis, para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai peran instansi pemerintah sebagai pemotong dan pemungut pajak, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pengadaan barang maupun jasa.
Beberapa jenis pajak yang menjadi fokus pengelolaan bendahara instansi pemerintah meliputi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Bendahara tidak hanya diwajibkan memotong atau memungut, tetapi juga membuat bukti potong, menyetorkan pajak ke kas negara secara tepat waktu, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Dian menekankan, tertib administrasi perpajakan merupakan bagian fundamental dari good governance. Kepatuhan pajak yang benar dan tepat waktu bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata pertanggungjawaban moral dan hukum atas penggunaan uang rakyat.
Melalui sinergi ini, KP2KP Benteng berharap tata kelola anggaran di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar dapat terus berjalan akuntabel, transparan, serta bebas dari risiko pelanggaran administrasi perpajakan.(*)
















