Evaluasi Penyaluran PIP dan KIP Kuliah, Senator Fahira Idris Dorong 4 Poin Penguatan Berbasis DTSEN

Foto: ist

INFOKINI.ID, JAKARTA– Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris, mendesak pemerintah untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini dinilai krusial guna memastikan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah benar-benar tepat sasaran serta berkesinambungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fahira dalam sela-sela Rapat Kerja Gabungan Komite III DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Badan Pusat Statistik (BPS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026).

PDAM

Fahira mengingatkan para pemangku kepentingan agar memahami esensi desil dalam DTSEN secara jernih. Merujuk penjelasan BPS, desil merupakan indikator posisi relatif kesejahteraan keluarga, bukan nominal pendapatan rupiah ataupun daftar otomatis penerima bantuan sosial. Oleh karena itu, ia meminta evaluasi program pendidikan tidak dicampuradukkan antara persoalan mutu data dan kendala teknis administratif di lapangan.

“Jangan sampai semua persoalan dianggap persoalan desil. Bisa saja seorang anak sudah ditetapkan sebagai penerima, tetapi rekeningnya belum aktif. Bisa juga persoalannya terdapat pada verifikasi, administrasi, atau mekanisme program. Penyebab yang berbeda membutuhkan solusi yang berbeda,” ujar Fahira.

Guna mengoptimalkan perlindungan dan akses pendidikan bagi anak bangsa, Fahira merumuskan empat poin penguatan utama yang harus segera direalisasikan:

  • Transparansi dan Keterlacakan Penyaluran: Memastikan setiap tahapan mulai dari pendataan, uji kelayakan, hingga pencairan memiliki mekanisme jelas yang dapat ditelusuri sampai bantuan dimanfaatkan sepenuhnya oleh peserta didik.K

  • Kesinambungan PIP ke KIP Kuliah: Membangun integrasi data yang komprehensif untuk memantau transisi lulusan SMA/SMK penerima PIP, termasuk memetakan siswa yang terkendala melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

  • Transparansi Keputusan Verifikasi: Menuntut kejelasan alasan dalam setiap penetapan maupun penolakan KIP Kuliah, sehingga aspek kelayakan ekonomi dan persyaratan administratif terpetakan secara objektif.

  • Validasi Dua Arah (Inclusion & Exclusion Error): Pengujian ketepatan sasaran harus mencakup dua sisi penting: memastikan yang tidak berhak tidak menerima, sekaligus menjamin warga yang memenuhi kriteria tidak ada yang terlewat.

Melalui dorongan strategis ini, DPD RI berharap alokasi anggaran pendidikan nasional mampu melahirkan SDM unggul yang berkeadilan serta tepat sasaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *