DAERAH  

Peringatan Keras dari Polda Sulsel: Cegah Jerat Narkotika, Polisi Dilarang Keras Pakai Vape

Kabid Humas Polda Sulsel.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengambil sikap tegas. Seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) kini resmi dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berdinas maupun di luar jam kerja. Kebijakan mutlak ini diterapkan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
​Langkah preventif ini bukan sekadar imbauan kesehatan biasa.

Di balik larangan tersebut, Polri membongkar ancaman nyata: vape kini disinyalir kerap disalahgunakan sebagai modus baru peredaran narkotika cair.
​Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa aturan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 ini merupakan bentuk keseriusan institusi dalam melindungi personelnya dari bahaya zat terlarang yang disamarkan.

PDAM

​”Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape,” tegas Kombes Pol. Didik Supranoto, Senin (2/11/2026).

​Salah satu sorotan utama dalam kebijakan darurat ini adalah potensi peredaran narkotika cair jenis etomidate. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat berbahaya tersebut telah resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Modus operandi penyelundupan zat psikotropika ke dalam cairan vape dinilai kian licik, sehingga institusi kepolisian harus bergerak cepat menutup celah sekecil apa pun dari dalam.

​Sebagai garda terdepan penegak hukum, anggota Polri dituntut untuk menjadi teladan utama bagi masyarakat. Polda Sulsel memastikan tidak ada toleransi bagi personel yang melanggar aturan ini.

institusi menjadi harga mati yang harus dijaga demi mempertahankan kepercayaan publik. “Kami mengimbau seluruh personel agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi menyamarkan peredarannya,” pungkas Didik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *