Andi Sudirman Izinkan Masyarakat Salat Tarwih Berjamaah, Asal Taat Prokes

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, saat memimpin coffee morning di Kantor Gubernur Sulsel (Humas Pemprov)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Menjelang Bulan Suci Ramadhan pada April 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam koordinasi tersebut, salah satunya yang menjadi pembahasan terkait dengan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, untuk salat tarawih dan Idul Fitri nantinya sudah bisa dilakukan berjamaah di masjid. Asalkan tetap menaati protokol kesehatan (prokes).

“Sekarang kan kita sudah mulai beradaptasi kebiasaan baru, memperbolehkan aktivitas namun tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Andi Sudirman, Selasa (30/3/202).

Pria yang akrab disapa Andalan ini juga mengingatkan, agar para pengurus masjid bisa memperketat protokol kesehatan sebelum dibuka untuk salat berjamaah.

“Seperti penggunaan masker, jaga jarak, serta mengurangi kapasitas (jemaah) maksimal 50 persen dari kapasitas biasanya,” bebernya.

Selain itu, sebagai upaya untuk mencegah dan menekan penularan Covid-19, maka Pemprov Sulsel telah menginstruksikan untuk memprioritaskan vaksinasi Covid-19 bagi tokoh agama, seperti Ustad, Imam Masjid, pengisi ceramah, marbot, juga guru mengaji. Mereka akan banyak berinteraksi dengan orang banyak selama Ramadan.

“Vaksinasi diharapkan juga bisa diberikan kepada tokoh agama lainnya seperti pendeta,” papar Andalan.

Ia juga menyampaikan, dalam menekan penyebaran virus corona, Pemprov Sulsel menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Penerapan itu sendiri berdasarkan Instruksi Mendagri No 5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dimana, pengawasannya sampai ke lingkungan terbawah tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Olehnya itu, lanjutnya, pemerintah kabupaten/kota diminta untuk mengidentifikasi wilayah tingkat kelurahan/desa untuk pencegahan penularan virus corona. Posko-posko pemantauan diharapkan bisa dioptimalkan di tingkat RT/RW.

“PPKM berbasis mikro ini dilakukan pada tingkatan satuan terkecil seperti RT atau RW yang terjadi kasus peningkatan Covid-19 di wilayah itu saja. Sehingga, wilayah RT/RW lainnya tidak perlu dibatasi kegiatan masyarakatnya,” tutupnya.

Muh. Saddam/B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *