Disnaker Datangi Perusahaan dan Hotel, Berharap THR Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar bersama LKS Tripartit kembali melakukan kunjungan terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021, di perusahaan dan hotel yang ada di Kota Makassar. Selasa (27/4/2021).

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar bersama LKS Tripartit kembali melakukan kunjungan terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

Disnaker mendatangi perusahaan dan hotel yang ada di Kota Makassar, Selasa (27/4/2021).

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Andi Sunrah Djaya, mengatakan sesuai arahan Kadisnaker Makassar, rombongan tim melakukan pemantauan di perusahan dan hotel.

Hal ini untuk memantau dan mengingatkan kepada pihak perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawannya maksimal 7 hari sebelum (H-7) Lebaran.

“Kami dari Disnaker Kota Makassar membentuk enam tim, dari 6 tim tersebut terbagi dari LKS Tripartit dimana dalam LKS Tripartit terbagi dari 3 unsur yaitu unsur dari Pemerintah, Apindo serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh, melakukan pemantauan,” ucap Andi Sunrah Djaya ke INFOKINI.ID melalui WhatsApp, Selasa (27/4/2021) malam.

Kata Andi Sunrah Djaya, sudah ada sekitar 25 perusahaan yang dikunjungi tim tersebut, untuk melakukan pemantauan pembayaran THR keagamaan 2021.

“Kami melakukan pemantauan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021, dan sudah ada sekitar 25 perusahaan dikunjungi,” ujarnya.

Selain itu, tim tersebut juga melakukan Pembinaan dan Pengembangan Hubungan Industrial dalam bentuk kampanye Hari Buruh International (May Day) 2021 yang jatuh pada 1 Mei mendatang.

“Dalam hal kampanye Hari Buruh International (May Day) kami mengimbau kepada beberapa serikat pekerja atau serikat buruh, agar dapat bersinergi dan bersama-sama memulai kembali, berinovasi kembali untuk membangun Indonesia yang lebih baik. Yang salah satunya adalah dengan merayakan Hari Buruh dengan berbagai kegiatan yang positif sebagaimana sesuai dengan edaran kementerian peringatan May Day Tahun 2021, Nomor :4/508/HI.03.00/IV/2021,” ungkapnya.

Namun, Andi Sunrah Djaya juga mengimbau agar perayaan May Day nantinya tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Tetap mematuhi protokol kesehatan guna mendukung Makassar Recover yang merupakan Program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *