INFOKINI.ID, MAKASSAR – Sebanyak 4.144 lembar uang rupiah palsu dimusnahkan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).
Pemusnahan uang Rupiah palsu hasil temuan dan laporan masyarakat di Sulawesi Selatan selama periode Januari 2025 hingga Mei 2026 ini dilakukan di Lantai 4 Kantor Perwakilan BI Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Barang temuan tersebut telah mendapatkan penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan uang Rupiah palsu yang telah ditemukan tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
Plh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut bukan sekadar menghilangkan 4.144 lembar uang Rupiah palsu dari peredaran, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa setiap upaya yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan berhadapan dengan sinergi BOTASUPAL dan penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara,” ujar Bayu.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan uang Rupiah, sekaligus menentukan keaslian Rupiah.
Di sisi lain, Bank Indonesia terus berperan dalam mencegah dan menanggulangi peredaran uang Rupiah palsu melalui tiga pendekatan.
Pertama, upaya preemtif melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah mengenai ciri-ciri keaslian Rupiah kepada berbagai segmen masyarakat.
Penguatan edukasi di Sulawesi Selatan dilakukan melalui institusi pendidikan, training of trainer kepada guru di berbagai kabupaten/kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, serta pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan untuk memperluas jangkauan edukasi CBP Rupiah.
Kedua, upaya preventif dilakukan melalui penguatan unsur pengaman (security features) dan desain uang Rupiah agar semakin sulit dipalsukan.
Ketiga, upaya represif dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung proses penyidikan dan penegakan hukum, termasuk pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, serta pertukaran data dan informasi terkait temuan Rupiah palsu.
Bank Indonesia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan mengenali ciri keaslian Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya.
Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan BOTASUPAL, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya guna memastikan Rupiah tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.















