INFOKINI.ID, GOWA– Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Gowa, Selasa (11/8/2026). Tak tanggung-tanggung, kepala daerah tersebut langsung digiring menjalani pemeriksaan maraton selama hampir tujuh jam penuh.
Husniah terpantau memasuki ruang penyidik pukul 16.00 Wita dan baru melangkah keluar gedung kepolisian menjelang tengah malam, tepatnya pukul 22.30 Wita. Di hadapan penyidik, ia harus menjawab 47 pertanyaan terkait dugaan pusaran korupsi yang tengah diselidiki.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk membongkar dugaan praktik lancung dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berbagai perizinan strategis di Kabupaten Gowa yang merentang dari periode 2025 hingga 2026.
Tak hanya berhenti pada suap atau gratifikasi perizinan, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik kepolisian juga mulai membidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga kuat mengalir dalam lingkaran kasus ini.
Kehadiran Husniah di ruang penyidik menjadi babak yang paling ditunggu publik, mengingat catatan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya. Sebelumnya, Jumat 7 Agustus 2026, Husniah mangkir dari panggilan perdana penyidik. Husniah juga tercatat kembali absen dengan dalih jadwal padat sebagai kepala daerah pada jadwal pemeriksaan Senin 10 Agustus 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Bupati Gowa, Mahyuddin Jamal, berdalih bahwa ketidakhadiran kliennya murni karena urusan birokrasi yang mendesak, sehingga pihaknya sempat meminta penjadwalan ulang (reschedule).
”Kami telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik untuk dilakukan reschedule, karena mepetnya waktu dan kebetulan klien kami adalah pejabat publik yang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Gowa,” jelas Mahyuddin.
Sementara Husniah, usai dicecar puluhan pertanyaan, memilih irit bicara kepada awak media. Mengenakan setelan formal, ia mengklaim seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan mulus dan dirinya telah bersikap kooperatif sebagai warga negara yang patuh hukum.
”Ya, tadi saya telah hadir sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan dari Polres Gowa. Semuanya sudah dilaksanakan, tuntas. Alhamdulillah lancar, tidak ada kendala satu pun,” ucap Husniah singkat.
Meski demikian, baik Husniah maupun tim penasihat hukumnya kompak bungkam saat disinggung mengenai substansi atau materi dari 47 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepolisian. Mereka berdalih hal tersebut merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum untuk membeberkannya.
”Silakan untuk lebih detailnya ditanyakan kepada penyidik, atau kepada kuasa hukum saya,” kelit Husniah sembari berlalu.
Sementara itu, terkait pemeriksaan Husniah, Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhailis Haeruddin, membeberkan secara blak-blakan hasil pemeriksaan maraton terhadap Bupati Gowa tersebut.
Muhailis mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan untuk arah pengembangan perkara, yang meliputi
pemeriksaan seputar tupoksi Kepala Daerah. Penyidik melontarkan 47 pertanyaan. AKP Muhailis menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada tanggung jawab dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) Husniah selaku kepala daerah. “Poinnya hanya berkaitan dengan mengenai tupoksi dan tanggung jawab beliau sebagai kepala daerah,” ungkap AKP Muhailis.
Menurutnya, Polresta Gowa saat ini mendalami empat lapis tindak pidana sekaligus yaitu tindak pidana korupsi,
gratifikasi, pemerasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga telah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi sebelum akhirnya memanggil bupati.
Saat disinggung mengenai posisi nomor urut saksi Bupati Husniah, AKP Muhailis menyebut posisinya berada di ujung rangkaian pemeriksaan awal. “Total jumlah saksi ada 10 orang dan bupati adalah saksi urutan ke sepuluh,” jela Muhailis.
Terkait kepastian hukum ke depan, pihak kepolisian masih mengambil langkah hati-hati. Polresta Gowa memastikan akan melakukan pendalaman intensif sebelum menetapkan status hukum lanjutan. “Kita masih melakukan pendalaman,” ujar AKP Muhailis singkat saat ditanya soal penetapan tersangka.(*)















