INFOKINI.ID, GOWA– Juru bicara pengusul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Gowa, Dian Purnamasari, secara tegas menyampaikan usulan kelembagaan untuk mengajukan pemberhentian Bupati Gowa dari jabatannya. Langkah konstitusional ini diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri jajaran lengkap pimpinan DPRD Gowa, terdiri dari Ketua DPRD Fahmi Adam, Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surullah, Wakil Ketua III Tyna Mawangi Haji Ti’no dan 41 anggota DPRD pengusul, Rabu (12/8/2026), Dian menegaskan bahwa langkah ini bukan didorong oleh sentimen pribadi, gender, maupun kepentingan politik sesaat, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan pengawasan kelembagaan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
”Jabatan adalah amanah. Kepercayaan masyarakat adalah kehormatan, dan kehormatan itu harus dijaga dengan integritas serta perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dian dalam pidatonya di hadapan peserta Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pendapat DPRD Sebagai Tindak Lanjut Hasil Kerja Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Tiga pokok permasalahan utama usulan HMP ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja Pansus Hak Angket selama 60 hari kalender. Berdasarkan dokumen, keterangan saksi, alat bukti elektronik, serta pendapat ahli, terdapat tiga pokok permasalahan krusial yang mendasari usulan tersebut, yaitu Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah Gratis (2025), dimana
ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak luar struktur Pemerintah Kabupaten Gowa yang tidak memiliki kewenangan formal, termasuk aliran dana transaksi keuangan sebesar Rp600 juta dari pihak penyedia kepada pihak luar tersebut. Masalah lainnya adalah
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Pembatalan Beasiswa S3, yang atas nama Risqullah dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai dengan urutan kronologi evaluasi serta aturan hukum yang berlaku. Terakhir, adalah Dugaan Perbuatan Tercela dan Pelanggaran Sumpah Jabatan dimana dari pemeriksaan sidang hak angket,
Pansus menemukan adanya relasi intensif, penggunaan fasilitas negara seperti rumah jabatan untuk kepentingan pihak luar yang tidak berwenang, serta pelanggaran etika dan marwah jabatan kepala daerah.
Atas dasar dokumen, keterangan saksi, alat bukti elektronik, serta pendapat ahli, terdapat tiga pokok permasalahan krusial tersebut, maka dalam forum paripurna tersebut, Dian Purnamasari merinci enam poin usulan yang diserahkan kepada pimpinan dewan. Enam usulan tersebut yaitu
menerima dan menyetujui Laporan Akhir Pansus Hak Angket sebagai dasar HMP, menyatakan adanya fakta dugaan penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan tercela oleh Bupati Gowa, menilai bahwa fakta-fakta tersebut mencederai sumpah janji jabatan Kepala Daerah, mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa dari jabatan melalui mekanisme hukum yang berlaku, memberikan amanat kepada Pimpinan DPRD Gowa untuk menindaklanjuti keputusan paripurna sesuai peraturan perundang-undangan, serta memastikan seluruh proses berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
Di kesempatan itu, Dian menegaskan, bahwa DPRD bukanlah lembaga peradilan yang bertindak untuk menghakimi. “Seluruh temuan ini akan diserahkan kepada lembaga berwenang agar diproses sesuai koridor hukum yang berlaku demi menegakkan marwah dan kepentingan masyarakat Gowa,” jelasnya.
Sementara itu, dari usulan yang disampaikan, 7 fraksi secara resmi dan bulat sepakat menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Tanpa ada satu penolakan, ketujuh fraksi di DPRD Gowa, yaitu Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN dan Fraksi Gowa Sejahtera, sepakat membubuhkan tanda tangan sebagai persetujuan bersama untuk mengusulkan HMP terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.
Penggunaan usulan HMP ini menjadi puncak dari rangkaian panjang investigasi legislatif, mulai dari guliran hak angket, pemeriksaan maraton sejumlah saksi, hingga pemanggilan bupati selaku pihak terperiksa yang ternyata menjadi sorotan tajam karena orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu, memilih walk out dari ruang sidang tanpa memberikan keterangan atas sejumlah dugaan yang ditudingkan kepadanya.
Usai paripurna, langkah konstitusional berikutnya, dokumen hasil persetujuan paripurna ini akan segera diboyong dan diajukan secara resmi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk proses pemeriksaan dan pengujian hukum lanjutan.
Dalam keterangannya, Hasrul Abdul Rajab yang merupakan Wakil Ketua 1 DPRD Gowa menjelaskan, bahwa pengajuan usulan HMP tersebut ke Mahkamah Agung akan dilakukan Kamis (13/8/2026). “Iya sore ini para pimpinan DPRD Gowa akan ke Jakarta untuk menyerahkan langsung usulan HMP tersebut,” singkat Hasrul, dalam keterangan melalui whatssapp.(*)















