INFOKINI.ID, MAKASSAR – Tahun 2021 ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, termasuk pejabat Eselon II bisa menikmati tunjangan hari raya (THR).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmi Budiman, Jumat (7/5/2021).
“Tahun lalu kan pejabat eselon II tidak menikmati THR. Alhamdulillah tahun ini bisa merasakan juga,” ujaranya.
Saat ini Pemkot Makassar secara bertahap telah mencairkan dana THR para ASN.
Pembayaran dilakukan seiring anggaran sebesar Rp 53 miliar telah disiapkan. Selain itu, mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 27 Tahun 2021 yang sudah ditetapkan 3 Mei 2021.
Helmi mengatakan proses pencairan telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu. Ditargetkan tuntas pekan ini.
“Itu per tanggal (4/5/2021) kita sudah cairkan. Sudah ada beberapa yang masuk. Mudah-mudahan tuntas secepatnya,” ungkapnya.
Kata Helmi, penyaluran THR tidak bisa dilakukan secara serentak. Pasalnya ada SKPD yang lamban mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Kami berharap OPD yang belum memasukkan kelengkapan administrasi untuk bisa segera dimasukkan. Supaya proses pencairannya bisa rampung,” tuturnya.
Helmi menjelaskan tunjangan yang dimasukkan dalam komponen pembayaran THR, seperti tunjangan beras, keluarga dan tunjangan jabatan.
Pemerintah memutuskan menghapus komponen tunjangan kinerja (TPP), menyusul pendapatan daerah yang masih minim.
“Yang tidak diikutkan itu TPP, baik untuk gaji 13 dan 14 (THR). Itu kita mengikuti PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan PP (Peraturan Pemerintah) nya,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Makassar saat ini juga tengah mempersiapkan rencana pembayaran gaji 13. Bakal dibayarkan setelah bulan Juni 2021.
“Kita juga masih menunggu anggarannya dari pusat. Namun untuk aturan pembayarannya, kita sudah atur semua dalam Perwali Nomor 27 Tahun 2021,” tutupnya.
















