INFOKINI.ID, GOWA – Bawaslu Kabupaten Gowa melakukan pemantauan langsung pada pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar KPU Kabupaten Gowa di Aula Kantor KPU, Kamis (2/10/2025).
Dari pihak Bawaslu, hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Juanto selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, bersama Kepala Sub Bagian Pengawasan, Parmas dan Humas, serta jajaran staf teknis.
Selain dari Bawaslu, rapat pleno terbuka tersebut juga dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, antara lain perwakilan Kodim 1409 Gowa, Polres Gowa, Lapas Perempuan Sungguminasa, Rutan Malino, Lapas Narkotika Sungguminasa, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa.
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Fitrah Syahdanul, membuka kegiatan bersama para komisioner, yakni Nursalam Samad, Hasnawati H, Suardi Mansing, dan Suwahyu.
Dalam kesempatan itu, Hasnawati H menyampaikan hasil rekapitulasi jumlah pemilih yang mencapai 587.155 orang, terdiri dari 284.271 pemilih laki-laki dan 302.884 pemilih perempuan. Dari total tersebut, terdapat 23.293 pemilih baru dan 7.372 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bawaslu Kabupaten Gowa melalui Juanto, menyoroti adanya lonjakan jumlah pemilih dibandingkan periode sebelumnya, yakni bertambah 7.751 laki-laki dan 8.170 perempuan. Menurutnya, data tersebut semestinya dijelaskan lebih terperinci oleh KPU.
Selain itu, dari hasil uji petik di lapangan, Bawaslu menemukan sejumlah pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar. Di Kecamatan Sombaopu terdata 101 orang, dan di lima kecamatan lainnya terdapat 315 orang dengan kondisi serupa.
Sementara itu, KPU Kabupaten Gowa melaporkan jumlah pemilih meninggal dunia sebanyak 96 orang berdasarkan dokumen resmi berupa surat keterangan kematian.
Juanto menegaskan bahwa uji petik yang dilakukan Bawaslu bertujuan mendukung penyempurnaan data pemilih. Namun, proses verifikasi surat kematian menjadi ranah pemerintah daerah. Karena itu, ia mendorong koordinasi lebih intens antara KPU Kabupaten Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa agar validitas data dapat terjamin.
“Uji petik yang dilakukan Bawaslu bukan untuk menggantikan kewenangan KPU, melainkan membantu penyempurnaan data pemilih. Namun, soal verifikasi surat keterangan kematian merupakan ranah pemerintah daerah, sehingga koordinasi lintas instansi perlu lebih diperkuat,” ujar Juanto.
Sebagai tindak lanjut, KPU Kabupaten Gowa berencana melibatkan Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta pihak rumah sakit pada rapat pleno PDPB Triwulan IV. Langkah tersebut diambil untuk memastikan data terkait pemilih meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status dapat ditangani secara lebih komprehensif.
















