Pansus Hak Angket Serahkan 8 Rekomendasi, Temukan Persoalan Substantif hingga Dorong Penggunaan HMP

Penyerahan rekomendasi Pansus Sidang Hak Angket kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– DPRD Kabupaten Gowa mengambil langkah tegas. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, secara resmi memaparkan laporan akhir dan menyerahkan delapan rekomendasi strategis dalam rapat paripurna di ruang sidang Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu (22/7/2026) siang.

​Rekomendasi tersebut, menurut Kasim Sila, disusun berdasarkan rangkaian fakta investigasi, analisis hukum mendalam, serta pendapat dan kesimpulan akhir dari Pansus Hak Angket.

PDAM

Dalam poin krusial rekomendasinya, Pansus menemukan adanya persoalan substantif dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa. Temuan ini mencakup aspek kewenangan pemerintahan, integritas, akuntabilitas tata kelola, independensi birokrasi, hingga pelaksanaan sumpah jabatan kepala daerah.

​Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Pansus secara tegas meminta DPRD Gowa untuk melanjutkan hasil penyelidikan ini melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata tertib dewan.

​Salah satu sorotan paling tajam dalam rekomendasi ketiga Pansus berkaitan dengan dugaan komitmen fee proyek serta transfer dana dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025. Pansus merekomendasikan agar dokumen, fakta, dan alat bukti terkait diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).

​Kendati demikian, Kasim Sila menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan vonis atau penetapan tindak pidana, melainkan bentuk tanggung jawab kelembagaan DPRD untuk menyerahkan dimensi hukum kepada lembaga berwenang.

​Selain itu, Pansus juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting lainnya bagi Pemkab Gowa, di antaranya meminta pembenahan total pengadaan barang dan jasa serta pencegahan konflik kepentingan, penataan penggunaan rumah jabatan, fasilitas pemda, perjalanan dinas, dan pelibatan aparatur agar murni untuk kepentingan kedinasan, bukan pribadi dan meminta Bupati dan Pemkab Gowa menjamin batas tegas antara kepentingan pribadi serta mencegah akses pihak luar tanpa kewenangan yang dapat merusak independensi birokrasi.

​Di penghujung agenda, seluruh berita acara pemeriksaan, keterangan ahli, hingga dokumen elektronik hasil penyelidikan direkomendasikan untuk dijaga keamanannya sebagai dokumen resmi DPRD. Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan secara simbolis laporan hasil kerja Pansus oleh Kasim Sila dan jajarannya kepada pimpinan DPRD Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *