INFOKINI.ID, JAKARTA – Jajaran Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Senin (9/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, rombongan ADKASI diterima langsung oleh unsur pimpinan BPK RI, yakni Fathan Subchi dan Dirjen Pemeriksa Keuangan Negara VI Laode Nusriadi di ruang kerjanya.
Kunjungan itu dihadiri Ketua Umum ADKASI Siswanto, Wakil Sekretaris Jenderal ADKASI Hasrul Abdul Rajab, serta sejumlah pengurus ADKASI lainnya. Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi.
Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan itu ialah terkait regulasi perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD, khususnya perubahan mekanisme pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas yang mulai mengarah pada sistem lumpsum.
Perubahan tersebut dinilai menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
Dalam diskusi, ADKASI menilai pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi di daerah.
Wasekjend ADKASI, Hasrul Abdul Rajab mengatakan, kunjungan kerja tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi antara DPRD di daerah dengan regulator dan lembaga pemeriksa negara.
“Kami ingin memastikan seluruh pemerintah daerah dan DPRD memahami arah kebijakan baru terkait pengelolaan perjalanan dinas maupun tata kelola keuangan daerah, sehingga implementasinya berjalan baik, efektif, dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hasrul yang akrab disapa HAR.
HAR yang juga Wakil Ketua DPRD Gowa ini menegaskan, perubahan mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas dari sistem at cost menuju lumpsum harus dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahan administrasi di daerah.
“Pertemuan ini sangat penting karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait perkembangan regulasi nasional dan implikasinya terhadap pengelolaan APBD. Dengan begitu, daerah dapat lebih siap menyesuaikan kebijakan secara tepat dan akuntabel,” tambahnya.
Secara substansi, perubahan yang menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir ialah sistem pertanggung jawaban perjalanan dinas anggota DPRD, dari sebagian komponen yang sebelumnya menggunakan mekanisme at cost atau biaya riil menjadi lumpsum untuk komponen tertentu.
Kebijakan tersebut mengacu pada perubahan regulasi nasional terkait standar harga satuan regional yang menjadi pedoman dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
ADKASI menilai koordinasi bersama BPK RI sangat penting agar pemerintah daerah dan DPRD memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan regulasi, sekaligus menghindari potensi persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Selain membahas regulasi, pertemuan itu juga menjadi sarana mempererat hubungan kelembagaan antara ADKASI dan BPK RI dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Diharapkan, hasil dari pertemuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja pemerintahan daerah serta mendukung pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.















