Soroti Daya Tampung SMP, Ramli Siddik: Jumlah Lulusan SD Setiap Tahun Bertambah

Wakil Ketua Umum DPN Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Muh. Ramli Siddik Daeng Rewa, dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Fajar Riza Ul Haq, M.A di Ruang Sidang Wakil Menteri, Gedung A Lantai 2 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua Umum DPN Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Muh. Ramli Siddik Daeng Rewa, menyoroti kebijakan pembatasan jumlah peserta didik maksimal 32 orang per rombongan belajar (rombel) pada jenjang SMP yang dinilai menimbulkan persoalan serius di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan Muh. Ramli Siddik Daeng Rewa yang juga Anggota DPRD Kabupaten Gowa saat mengikuti audiensi Dewan Pimpinan Nasional ADKASI bersama Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Dr. Fajar Riza Ul Haq, M.A di Ruang Sidang Wakil Menteri, Gedung A Lantai 2 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Saat dihubungi media, Ramli Siddik mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan maksimal 32 siswa per kelas perlu dievaluasi, khususnya untuk daerah-daerah yang mengalami lonjakan jumlah lulusan SD setiap tahunnya namun memiliki keterbatasan daya tampung SMP negeri.

“Kami memahami tujuan pemerintah membatasi jumlah siswa dalam satu kelas demi meningkatkan kualitas pembelajaran. Namun kondisi di lapangan juga harus menjadi pertimbangan. Jumlah anak yang lulus SD setiap tahun terus bertambah, tetapi kapasitas penerimaan justru semakin terbatas karena pembatasan jumlah siswa per kelas. Pertanyaannya, bagaimana nasib anak-anak yang tidak tertampung?” ujar Ramli.

Anggota DPRD Kabupaten Gowa tersebut mencontohkan kondisi di Kabupaten Gowa, khususnya Kecamatan Pallangga dan Somba Opu, yang setiap tahun menghadapi persoalan tingginya jumlah lulusan SD dibandingkan dengan daya tampung SMP negeri yang tersedia.

Menurutnya, tidak semua calon siswa dapat dialihkan ke sekolah lain yang berada jauh dari domisili mereka. Selain faktor jarak dan biaya transportasi, ketersediaan sekolah swasta di sejumlah wilayah juga masih sangat terbatas.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi penerimaan siswa baru. Ini menyangkut hak anak untuk memperoleh pendidikan. Ketika sekolah negeri penuh sementara pilihan sekolah swasta juga terbatas, maka pemerintah perlu hadir memberikan solusi,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, DPN ADKASI mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mempertimbangkan kebijakan khusus bagi daerah-daerah dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi dan mengalami kekurangan daya tampung sekolah.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah pemberian dispensasi atau kebijakan afirmatif bagi sekolah tertentu yang memiliki sarana dan tenaga pendidik memadai untuk menambah jumlah siswa dari 32 menjadi maksimal 40 peserta didik per rombongan belajar.

“Kami mengusulkan agar daerah yang mengalami kondisi darurat daya tampung diberikan perlakuan khusus. Jika fasilitas sekolah memungkinkan, maka penambahan kapasitas hingga 40 siswa per kelas dapat menjadi solusi sementara sambil menunggu pembangunan ruang kelas baru atau sekolah baru,” jelas Ramli.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memperhatikan aspirasi daerah agar kebijakan pendidikan nasional tetap memperhatikan kondisi riil yang dihadapi masyarakat.

“Jangan sampai ada anak-anak yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena keterbatasan daya tampung sekolah. Pendidikan adalah hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *