INFOKINI.ID, MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang insentif dan kemudahan investasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Selayar, Kamis (8/10/2020) kemarin.
Ketua Pansus Andi Januar Jaury Dharwis mengatakan bahwa, Ranperda ini merupakan usul inisiatif DPRD Sulsel dalam rangka menjaga momentum ekonomi Sulsel yang dikenal sehat selama ini.
Menurut Januar, rancangan ini telah berproses sejak akhir Desember 2019 sebelum bencana pandemi covid-19. Pada akhirnya tahapan pengusulan rancangan ini memasuki fase pembahasan oleh panitia khusus.
“Dinamika pemulihan ekonomi nasional akhirnya juga menjadi penajaman dari penyesuaian ranperda ini,” ucap legislator Partai Demokrat ini.
Olehnya itu kata dia, dalam rangka memenuhi subtansi serta sistematika pembahasan, maka pansus ini wajib melakukan pengumpulan data serta informasi dari semua stakeholders terkait. Agar menjadi referensi penajaman dan penguatan bab serta pasal yang diharapkan bernilai implementatif serta bermanfaat bagi masyarakat Sulsel.
“Jadi, sebaran masyarakat yang tersebar di seluruh kabupaten kota merupakan sasaran hadirnya perda ini kelak untuk menjaga ritme atmosfir berusaha serta menjaga pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa, Kepulauan Selayar dipilih sebagai salah satu kabupaten yang dinilai menjadi representation dari kabupaten/kota lainnya di Sulsel dalam rangka penajaman materi yang akan dimuat.
Apalagi lanjutnya, Kepulauan Selayar telah memiliki regulasi tentang insentif dan penanaman modal terbitan tahun 2019. Meskipun semangat yang tertuang dalam perda ini dikarenakan sebagai syarat dalam pengusulan KAB.
Selain itu, Kepulauan Selayar sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kepariwisataan, sementara dalam rancangan pemerintah provinsi merupakan turunan dari PP 24 tahun 2019 namun keduanya akan menemukan sinkronisasi serta harmonisasi yang bermanfaat bagi tujuan kebijakan ini di 2 tingkatan otonom.
“Salah satu contoh konkret yang akan memudahkan arus investment bidang perikanan budi daya dan tangkap. Kabupaten Kepulauan Selayar yang memiliki ruang laut yang luas tetapi tidak memiliki kewenangan 0 hingga 12 mil laut, kewenangan provinsi pada zona tersebut.
“Sehingga harapan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dapat terwujud dalam bidang industri perikanan karena telah hadir regulasi provinsi yang sedang berproses ini,” tandasnya.
Hal tersebut juga merupakan salah satu contoh nyata yang saling memberi manfaat terhadap 2 tingkatan pemerintah. Blm lagi pada seluruh tata ruang yang menjadi kewenangan provinsi. (Muh. Saddam)















