Babak Baru RDPU Gowa: Tolak Klarifikasi Tertulis Bupati, 40 Anggota DPRD Bersatu Gulirkan Hak Angket

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab saat memimpin rapat di Kantor DPRD Gowa. ()

INFOKINI.ID, GOWA– Tensi politik di Kabupaten Gowa mendadak eskalatif. Kekecewaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa memuncak setelah Bupati Gowa hanya mengirimkan klarifikasi tertulis, tak seperti permintaan DPRD, yakni melakukan klarifikasi terbuka terkait rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Merespons hal itu, sebanyak 7 fraksi di DPRD Gowa menyatakan kompak bertindak sebagai pengusul Hak Angket.

Tidak main-main, 40 anggota dewan dilaporkan telah membubuhkan tanda tangan resmi, menyetujui penggunaan hak penyelidikan tertinggi legislatif tersebut. Rapat Paripurna untuk ketuk palu penggunaan Hak Angket pun telah dijadwalkan bakal digelar pada Senin (25/5/2026) besok pukul 13.00 WITA.
Sebelumnya pada Kamis (21/5/2026), DPRD Gowa memang telah menerima surat tanggapan resmi dari Bupati Gowa.

Namun karena surat tersebut merupakan jawaban kelembagaan, pihak legislatif menegaskan bahwa seluruh substansi poin di dalamnya harus “dibedah” dan dibahas secara internal terlebih dahulu sesuai mekanisme tata tertib DPRD.

“Kami tentu akan mencermati secara objektif, menyeluruh, dan proporsional terhadap jawaban tersebut, baik dari aspek pemerintahan, pengawasan, maupun tindak lanjut rekomendasi,” ungkap perwakilan DPRD Gowa, yakni Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab.

Meski langkah politik bergulir liar, DPRD Gowa menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun di sisi lain, dewan memberikan sinyal kuat bahwa fungsi pengawasan legislatif yang diamanatkan undang-undang tidak boleh melempem dan harus berjalan profesional serta konstitusional.

Langkah konkret penandatanganan Hak Angket oleh 40 legislator ini menjadi bukti bahwa DPRD Gowa langsung mengambil sikap kelembagaan yang tegas melalui forum resmi. Pihak dewan menggaransi bahwa apa pun langkah yang ditempuh ke depan, dipastikan akan tetap berada dalam koridor hukum, etika pemerintahan, dan demi kemaslahatan masyarakat Gowa.

Pihak dewan sejatinya mengharapkan adanya klarifikasi terbuka serta langkah hukum konkret yang ditempuh oleh Bupati, bukan sekadar pembelaan di atas kertas semata.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *