INFOKINI.ID, GOWA – Seorang pemuda berinisial AG (20) diringkus Personel Satreskrim Polres Gowa atas dugaan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang masih anak di bawah umur berinisial TA (17). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan adanya tindakan asusila yang disertai unsur paksaan.
AG dicoduk personel Unit PPA yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di wilayah Jalan Pacalaya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, didampingi Kanit PPA Ipda Nida Hanifah Djarnaji, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada Maret 2026 lalu.
“Pada malam hari ini, kami merilis bahwa Unit PPA berhasil mengamankan pelaku terduga persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi sekitar bulan Maret 2026. Identitas korban yaitu TA, umur 17 tahun, dan terduga pelaku berinisial AG usia 19 tahun,” ujar Arman Tarru. Rabu (15/4/2026).
Pelaku, kata dia, diduga menjemput korban di rumah temannya, kemudian membawa korban ke rumah pelaku hingga terjadi dugaan tindak pidana tersebut.
“Terduga pelaku menjemput korban di rumah temannya dan kemudian membawa korban ke rumahnya, dan pada saat itu terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku dan melakukan penangkapan dua hari setelah informasi diperoleh.
“Unit PPA yang dibackup tim Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pada tanggal 12 April, dan pelaku diamankan di wilayah Somba Opu,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Diamankan satu unit handphone yang di dalamnya berisi rekaman terkait peristiwa yang sedang kami tangani,” ungkap Arman.
Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku dan korban diketahui telah saling mengenal sebelumnya.
“Kalau dari hasil penyelidikan kami, ini adalah hubungan pertemanan yang cukup lama, kurang lebih sekitar dua tahun,” ujarnya.
Sementara, Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, menjelaskan bahwa proses penangkapan terhadap pelaku turut melibatkan dukungan dari Unit Resmob Polres Gowa.
“Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA yang dibackup Unit Resmob setelah kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Somba Opu,” ujar Hanifah.
Ia menyebutkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi lebih dari satu kali dan masih dalam pendalaman penyidik.
“Pelaku diduga beberapa kali mengajak korban ke rumahnya. Dalam prosesnya, terdapat unsur paksaan sehingga korban tidak dapat menolak,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami dugaan penyebaran konten pribadi korban melalui media sosial.
“Masih kami dalami terkait dugaan penyebaran konten pribadi korban,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya. Setelah dilakukan komunikasi, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Gowa hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas serta pemulihan kondisi psikologis korban. (*)















