Aturan Baru Disdik Makassar: Dilarang Gelar Acara Kelulusan Murid di Luar Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman.

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar resmi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang pelaksanaan acara penamatan atau kelulusan murid di luar lingkungan sekolah.

Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran bernomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 yang diterbitkan pada 11 April 2026.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Kota Makassar, mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

Melalui aturan ini, pihak sekolah diminta untuk menyelenggarakan kegiatan kelulusan secara sederhana dan tetap berada di lingkungan sekolah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah adanya beban biaya tambahan bagi orang tua murid serta menghindari kegiatan yang berpotensi berlebihan.

“Acara penamatan sebaiknya dilaksanakan secara sederhana, tidak memberatkan orang tua, dan tetap mengedepankan nilai edukatif,” ujarnya.

Selain itu, Disdik Makassar juga mengingatkan agar seluruh pihak sekolah mematuhi aturan tersebut demi menjaga keseragaman kebijakan dan menciptakan suasana kelulusan yang lebih tertib dan kondusif.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh sekolah dapat mengedepankan esensi kelulusan sebagai momen apresiasi atas proses belajar siswa tanpa harus dirayakan secara berlebihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *