Kasus Penyerangan Geng Motor di Ablam Makassar Terungkap, Polisi Tangkap 5 Orang

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026). (ist)

INFOKINI.ID, MAKASSAR – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penyerangan yang dilakukan kawanan geng motor di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar pada Minggu dini hari (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026).

Saat konferensi pers, Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sudjana, Kasi Propam Kompol Ramli, dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin.

Kapolrestabes menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang remaja berusia 13 tahun berinisial H yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka sabetan senjata tajam.

“Pelaku ada lima orang dan semuanya sudah diamankan,” kata Kombes Pol Arya Perdana.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya sedang nongkrong sekitar pukul 02.00 WITA. Tidak lama kemudian datang sekelompok geng motor menggunakan empat unit sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Saat penyerangan terjadi, rekan korban sempat melarikan diri. Namun korban terjatuh dan mengalami luka sabetan parang pada bagian punggung.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif penyerangan diduga karena dendam. Para pelaku diketahui telah merencanakan aksi tersebut dan membawa sejumlah senjata tajam.

“Dari pengakuan pelaku semuanya membawa senjata tajam jenis panah busur dan parang. Ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena ada motif dendam,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah, satu ketapel, dan dua unit sepeda motor.

Kelima pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *