Cekcok Sengketa Lahan di Gowa Berujung Tragis: Korban Dibusur dan Dikeroyok Pakai Linggis, 4 Jadi Tersangka

Penjelasan Polres Gowa terkait penganiayaan.(Foto:ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Tragedi berdarah akibat sengketa lahan terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial AYI menjadi korban pengeroyokan brutal hingga dada sebelah kirinya tertancap anak panah busur. Peristiwa mengerikan yang sempat viral di media sosial ini terjadi di Jalan Paraikatte, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, pada Kamis (28/5/2026).

Merespons cepat kejadian tersebut, Polres Gowa bergerak taktis. Tim Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Somba Opu langsung mengamankan delapan orang di lokasi. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi resmi menetapkan empat orang di antaranya sebagai tersangka.

“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan dan sudah ditahan,” tegas Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, Senin (1/6/2026). Keempat tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut masing-masing berinisial MR, MW, MR, dan NI.

Iptu Arman menjelaskan bahwa insiden berdarah ini dipicu oleh masalah sengketa lahan. Kejadian bermula saat korban, AYI, mendatangi lokasi dan melihat sejumlah orang sedang memasang papan bicara di lahan yang bersengketa. Korban kemudian memberikan teguran. Sayangnya, teguran tersebut memicu cekcok mulut yang langsung memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan brutal.

“Motif sementara, para pelaku tidak terima ditegur saat memasang papan bicara. Dugaan sementara terkait sengketa lahan,” jelas Arman.

Dijelaskannya, dalam melancarkan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda untuk melumpuhkan korban. Tersangka MR, berperan melepaskan anak panah busur menggunakan ketapel hingga tertancap di dada sebelah kiri (di bawah ketiak) korban. Tiga pelaku lainnya, yakni MW, MR, NI, berperan melakukan penganiayaan secara sadis menggunakan batu, bambu, dan linggis.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya 1 set ketapel dan anak panah busur, batu, bambu, dan linggis.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka serius. Korban AYI langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat. “Kondisi korban sudah dioperasi di Rumah Sakit Wahidin. Iya, masih dalam perawatan medis,” ungkap Iptu Arman.

Sementara para pelaku, atas tindakan brutal tersebut, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *