DPRD Gowa Soroti Gurita Retail Modern: Investasi Harus Patuh Regulasi, UMKM Tidak Boleh Mati!

RDP terkait retail modern yang merambah Kabupaten Gowa.(Foto: ist)

INFOKINI.ID, GOWA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa merespons keluhan masyarakat terkait maraknya pembangunan retail modern yang dinilai mulai mengancam eksistensi pedagang kecil dan pelaku UMKM lokal.

Melalui fungsi pengawasannya yang ketat, DPRD Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan Komisi III di Ruang Rapat DPRD Gowa, Kamis (11/6/2026). Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), didampingi Wakil Ketua 3, Hj Tyna Mawangi Haji Ti’no. RDP ini juga dihadiri para legislator lainnya.

RDP ini mempertemukan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari dinas terkait, yaitu DPMPTSP, Dinas Perkimtan, Dinas Perdagangan, perwakilan raksasa retail (Alfamart dan Indomaret), Kepala Desa Barembeng, hingga Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Gowa.

Usai rapat, Wakil Ketua 1 DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), menegaskan bahwa legislatif memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan roda investasi di Gowa bergerak di atas koridor hukum yang benar, tanpa mengorbankan masyarakat kecil.

“RDP ini kami laksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin memastikan bahwa seluruh retail modern yang beroperasi maupun yang sedang dalam proses pembangunan benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan oleh regulasi,” tegas HAR politisi muda dari Partai Gerindra tersebut.

DPRD Gowa juga secara resmi telah menginstruksikan DPMPTSP dan Dinas Perkimtan untuk membuka data secara transparan terkait dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta administrasi perizinan lainnya. Langkah ini diambil guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran izin dan isu pungutan liar yang berkembang di masyarakat.

DPRD Gowa menegaskan bahwa daerah sangat terbuka terhadap masuknya investor. Namun, investasi yang sehat adalah investasi yang tidak mematikan mata pencaharian warga lokal, termasuk UMKM.

“Prinsipnya DPRD tidak anti investasi. Kami mendukung hadirnya investasi yang membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi juga harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidupnya pada usaha kecil dan perdagangan tradisional,” lanjut HAR.

Tidak sekadar menerima laporan di atas kertas, DPRD Gowa menjadwalkan kunjungan lapangan (sidak) dalam waktu dekat untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi riil di lokasi pembangunan, salah satunya yang memicu polemik di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo.

HAR menambahkan bahwa langkah tegas ini diambil agar ada titik temu yang adil antara kelangsungan dunia usaha, iklim investasi yang sehat, dan perlindungan menyeluruh bagi pelaku UMKM serta pemuda lokal di Kabupaten Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *