INFOKINI.ID, GOWA– Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali memanas. Setelah menjalani pemeriksaan maraton, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan, Kamis (18/6/2026).
Pantauan di lokasi, pejabat aktif Pemkab Gowa tersebut keluar dari ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa sekitar Kamis malam dengan penampilan yang berubah drastis. Abdullah Sirajuddin tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas kepolisian dengan tangan dikawal ketat oleh petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa.
Sebelum resmi menyandang status tersangka, Abdullah Sirajuddin diketahui tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan tim penyidik. Sejak siang hingga larut malam, proses pemeriksaan berlangsung secara intensif dan tertutup di ruang Unit Tipikor.
Setelah mengantongi kecukupan alat bukti dan melalui gelar perkara, penyidik akhirnya memutuskan untuk menaikkan status hukum sang kepala dinas menjadi tersangka, disusul dengan penerbitan surat perintah penahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan kabar penahanan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media. “Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” ujar Iptu Arman Tarru di Mapolres Gowa, pada Kamis malam (18/6/2026).
Kasus yang melilit Abdullah Sirajuddin ini berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kabupaten Gowa. Kasus ini sendiri sudah lama menjadi sorotan tajam publik, terlebih setelah penyidik Satreskrim Polres Gowa sempat melakukan penggeledahan di Kantor Perkimtan Gowa beberapa waktu lalu untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti.
Meski demikian, pihak kepolisian masih menutup rapat mengenai detail kerugian negara maupun modus operandi spesifik yang dilakukan oleh tersangka.
Iptu Arman Tarru menambahkan bahwa konstruksi perkara secara menyeluruh akan dipaparkan langsung oleh pimpinan tertinggi Polres Gowa dalam waktu dekat. “Kami akan sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap oleh Kapolres Gowa,” pungkas Arman.
Polres Gowa dijadwalkan segera menggelar konferensi pers resmi guna membeberkan peran tersangka, total nilai kerugian negara, serta mendalami potensi adanya tersangka baru atau keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi izin bangunan ini.(*)















