INFOKINI.ID, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas dengan menggodok naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas fenomena penyimpangan seksual yang dinilai kian berani di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa parlemen akan terbuka untuk menerima dan mengkaji usulan regulasi tersebut sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat.
“Sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa,” ujar Saan Mustopa kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Saan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai NasDem, menjelaskan bahwa draf RUU yang diusulkan MUI nantinya akan diserahkan ke DPR RI sebagai lembaga legislatif. Setelah berkas resmi diterima, DPR akan langsung melakukan kajian mendalam
“Pasti kan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua,” tutur Saan.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa proses penelaahan akan melibatkan beberapa instrumen di DPR, mulai dari pimpinan hingga Badan Keahlian DPR (BKD) serta Badan Legislasi (Baleg).
“Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di Badan Keahlian DPR (BKD) kan pasti akan dikaji ya terkait dengan usulan,” tambahnya.
Rencana regulasi ketat ini disiapkan MUI untuk didorong agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa jalur hukum pidana harus ditempuh karena pendekatan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung gerakan tersebut.
MUI secara terbuka menyatakan perang terhadap perilaku maupun kampanye LGBT di Indonesia. “Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” tegas Kiai Cholil, dilansir dari detikHikmah.
Kiai Cholil mengungkapkan keprihatinannya atas pergeseran perilaku kelompok LGBT yang saat ini dinilai kian berani memamerkan eksistensi mereka. Berbeda dengan masa lalu di mana perilaku tersebut cenderung disembunyikan, saat ini disinyalir mulai muncul keberanian untuk menggelar acara komunitas secara terang-terangan di ruang publik.Ia juga menyayangkan adanya fenomena di mana masyarakat yang mencoba menegur tindakan tersebut justru sering kali diberi label tidak toleran.
“Ini kan sudah salah kaprah. Oleh karena itu, MUI menilai tidak cukup dengan imbauan. Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas,” pungkas Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok tersebut.(*)















